KEBIJAKAN PAJAK
Pajak Karbon Belum Diimplementasikan, Wamenkeu Bilang Begini
Dian Kurniati | Selasa, 20 Desember 2022 | 13:30 WIB
Pajak Karbon Belum Diimplementasikan, Wamenkeu Bilang Begini

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan rencana pengenaan pajak karbon menjadi bentuk keseriusan pemerintah mengantisipasi perubahan iklim.

Suahasil mengatakan pajak karbon menjadi bagian dari upaya pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca. Walaupun belum diterapkan, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah memberi ruang untuk menetapkan pajak karbon.

"Kami meng-introduce pajak karbon, yang belum kita aplikasikan. Tapi di situ [UU HPP] ada, berarti secara politik kita sudah diberi ruang menetapkan [dan] menjalankan pajak karbon," katanya dalam acara Indonesia Economic Outlook 2023, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Suahasil menuturkan tidak semua negara di dunia memiliki pajak karbon sebagai instrumen kebijakan memitigasi perubahan iklim. Di Indonesia, kebijakan ini diharapkan mampu mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.

Dia menjelaskan pajak karbon bukan alat untuk mencari penerimaan, melainkan untuk menurunkan emisi karbon.

Pajak karbon diharapkan mendukung penurunan emisi karbon sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030. Selain itu, ada pula target net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Pemungutan pajak karbon akan menggunakan mekanisme cap and trade. Dalam hal ini, pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor sehingga pajak yang dibayarkan hanya selisih antara karbon yang dihasilkan dengan cap. Selain itu, ada pula skema perdagangan karbon atau kegiatan jual-beli kredit karbon.

Dengan skema ini, lanjut Suahasil, pelaku usaha akan memiliki kesempatan untuk memilih mengompensasi emisi yang dihasilkan melalui pembelian kredit karbon atau membayar pajak karbon.

"Kalau mau mengompensasi lewat pasar, monggo. Kami siapkan pasar karbon. Enggak bisa mengompensasi lewat pasar, tetapi mengompensasi lewat negara, monggo, bayar pajak karbon," ujarnya.

Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. Jenis pajak ini semula direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2022 tetapi belum terimplementasi hingga saat ini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?