SEWINDU DDTCNEWS
KABUPATEN GARUT

Pajak Hiburan Maksimal 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Garut

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 28 Mei 2024 | 13.30 WIB
Pajak Hiburan Maksimal 75%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Garut

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut 8/2023.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Perda tersebut juga dirilis untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

“Pajak daerah ... merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna meningkatkan kemandirian daerah dalam rangka percepatan perwujudan kesejahteraan dengan memperhatikan potensi daerah, kemampuan masyarakat, ... dan tidak menghambat peningkatan iklim investasi di daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Selasa (28/5/2024).

Melalui beleid tersebut, Pemkab Garut di antaranya menetapkan tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada jenis objek dan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,11% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,22% untuk NJIP lebih dari Rp1 miliar;
  • 0,10% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,20% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk PBJT atas jasa hiburan tertentu dan tenaga listrik dengan perincian sebagai berikut.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenamtarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. 

Adapun beleid ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.