PKN STAN

Pajak Cryptocurrency Jadi Topik Kompetisi Debat Perpajakan Nasional

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 13 Juli 2021 | 16:03 WIB
Pajak Cryptocurrency Jadi Topik Kompetisi Debat Perpajakan Nasional

Para juri dan panitia Kompetisi Debat Perpajakan Nasional (KPDN) 2021.(tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menyelenggarakan Kompetisi Debat Perpajakan Nasional (KPDN) 2021. Kompetisi ini merupakan bagian dari rangkaian acara Pekan Raya Perpajakan Nasional (PRPN) 2021.

Kompetisi ini terbagi menjadi tiga babak, yaitu babak penyisihan berupa tes tulis, babak semifinal berupa presentasi dan cerdas cermat yang diikuti 15 peserta terbaik, serta babak final dalam bentuk debat yang diikuti 6 peserta terbaik.

Dalam babak final, 6 peserta yang lolos diharuskan menyampaikan argumentasi, ide, serta pendapat tentang mosi yang ditetapkan panitia. Adapun mosi tersebut perihal pro-kontra pengenaan pajak atas cryptocurrency.

Baca Juga:
USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Perdebatan itu dibagi menjadi 3 sesi. Masing-masing sesi diikuti 2 tim dengan posisi pro atau kontra berdasarkan pada hasil undian. Sesi debat pertama diisi Tim Ubaya Ceria dari Universitas Surabaya sebagai pihak pro dan Tim Avicenna dari Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai pihak kontra.

Selanjutnya, sesi kedua diikuti Tim Polaris dari Universitas Indonesia (UI) sebagai pihak pro dan Tim Taxalove dari UI sebagai pihak kontra. Terakhir, sesi ketiga diikuti Tim Usakti 2 dari Universitas Trisakti sebagai pihak pro dan Tim Black Tax dari Unpad sebagai pihak kontra.

Pada sesi ketiga ini, Tim Usakti 2 dari Universitas Trisakti sepakat dengan wacana pengenaan pajak atas cryptocurrency. Pasalnya, langkah tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara terutama di tengah kondisi keuangan negara saat ini. Selain itu, cryptocurrency telah dinyatakan legal di Indonesia.

Baca Juga:
DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Sementara itu, Tim Black Tax dari Unpad tetap teguh menolak wacana pengenaan pajak atas cryptocurrency. Hal ini lantaran pasar cryptocurrency sensitif atas berita negatif. Dengan demikian, penerimaan negara tidak akan naik signifikan dan hanya naik saat tren pasar cryptocurrency sedang baik.

Adapun kompetisi ini menghadirkan 3 juri, yaitu Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan PKN Stan Budi Waluyo, dan Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro.

Adapun juri pada sesi ketiga adalah Denny Vissaro. Dia mengatakan peserta kompetisi debat ini telah menunjukkan kualitas pemahaman generasi muda saat ini yang jauh lebih baik. Selain itu, kualitas argumentasi dari peserta menjadi mencerminkan kualitas dan kelayakan dari kedua tim berada di babak final.

Baca Juga:
Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

“Terlepas dari substansi argumentasi yang sudah baik. Dalam argumentasi sebenarnya kita bisa mengaitkan dengan bagaimana konsep pajak yang ideal, mulai dari pemenuhan aspek kepastian hukum, kemudahan, keadilan, dan netralitas,” ujar Denny.

Adapun pengumuman pemenang tidak dilakukan pada hari ini. Panitia akan memberikan informasi selanjutnya kepada para peserta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 Maret 2024 | 21:32 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi