UU HPP

Pajak Atas Natura Tak Dikenakan ke Pegawai Level Menengah-Bawah

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Desember 2021 | 15:11 WIB
Pajak Atas Natura Tak Dikenakan ke Pegawai Level Menengah-Bawah

Kepala Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi DJP, Heri Kuswanto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Aturan turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur natura dan kenikmatan akan memberikan perlindungan kepada pegawai level menengah dan bawah.

Kepala Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi DJP, Heri Kuswanto, mengatakan salah satu natura yang dikecualikan dari objek pada melalui UU HPP adalah natura dengan jenis dan batasan tertentu.

"Itu kita lindungi agar tidak merupakan objek pajak yang memberatkan pegawai pada level menengah ke bawah," ujar Heri, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Secara umum, nantinya akan terdapat 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak, yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura yang diberikan di daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, dan natura yang bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes.

Heri mengatakan perubahan ketentuan mengenai natura dan kenikmatan adalah salah perubahan yang amat mendasar pada UU PPh. Diperinci pada ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP, natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

"Itu pada dasarnya adalah imbalan kerja dalam bentuk selain uang. Selama ini pemberian natura bukan objek pajak dan dari sisi pemberi kerja tidak dapat dibiayakan," ujar Heri.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Ketentuan yang mengecualikan natura sebagai objek pajak selama ini telah menimbulkan potensi tax planning akibat besarnya gap antara tarif PPh badan dan tarif maksimal PPh orang pribadi.

Selama ini, celah yang timbul akibat dikecualikannya natura dari objek pajak telah dimanfaatkan oleh pegawai kelas atas seperti direktur dan komisaris. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan