Kepala Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi DJP, Heri Kuswanto. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Aturan turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur natura dan kenikmatan akan memberikan perlindungan kepada pegawai level menengah dan bawah.
Kepala Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi DJP, Heri Kuswanto, mengatakan salah satu natura yang dikecualikan dari objek pada melalui UU HPP adalah natura dengan jenis dan batasan tertentu.
"Itu kita lindungi agar tidak merupakan objek pajak yang memberatkan pegawai pada level menengah ke bawah," ujar Heri, Jumat (3/12/2021).
Secara umum, nantinya akan terdapat 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak, yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura yang diberikan di daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, dan natura yang bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes.
Heri mengatakan perubahan ketentuan mengenai natura dan kenikmatan adalah salah perubahan yang amat mendasar pada UU PPh. Diperinci pada ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP, natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.
"Itu pada dasarnya adalah imbalan kerja dalam bentuk selain uang. Selama ini pemberian natura bukan objek pajak dan dari sisi pemberi kerja tidak dapat dibiayakan," ujar Heri.
Ketentuan yang mengecualikan natura sebagai objek pajak selama ini telah menimbulkan potensi tax planning akibat besarnya gap antara tarif PPh badan dan tarif maksimal PPh orang pribadi.
Selama ini, celah yang timbul akibat dikecualikannya natura dari objek pajak telah dimanfaatkan oleh pegawai kelas atas seperti direktur dan komisaris. (sap)