KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

PAD Kabupaten Ini Tembus Target Berkat Setoran PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Januari 2018 | 14:35 WIB
PAD Kabupaten Ini Tembus Target Berkat Setoran PBB

GUNUNG SUGIH, DDTCNews – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menembus target yang telah ditentukan. Hal itu didorong oleh realisasi PAD dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) yang melebihi target tahun 2017.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lamteng Yunizar menyatakan tingginya realisasi itu berkat kerja keras para tenaga kerja yang gigih menagih tunggakan pajak yang sebelumnya belum terbayarkan.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras tim kerja BPPRD yang berhasil meningkatkan realisasi PAD Lamteng. Saya harap kerja keras itu semakin ditingkatkan agar potensi PAD semakin meningkat, karena masih banyak potensi yang belum digarap,” ujarnya di Kabupaten Lamteng, Rabu (10/1).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Yunizar mengakui realisasi PAD tahun 2017 mencapai Rp63,14 miliar dari target Rp60 miliar, dengan pertumbuhan sebesar 105,24% dibanding realisasi tahun 2016 yang hanya mencapai Rp50,34 miliar. Menurutnya PBB sangat berperan dalam capaian PAD Kabupaten Lamteng tahun lalu.

Adapun realisasi PBB mampu mencapai Rp16,35 miliar atau 102,7% dari target yang dipatok sebesar Rp15,92 miliar sepanjang tahun 2017. Tak hanya PBB, realisasi pundi-pundi PAD lainnya pun turut melebihi dari target yang telah ditentukan.

“Realisasi PAD dari sektor pajak lainnya pun secara rata-rata mencapai lebih dari 100%, tidak ada yang di bawah 100%,” tuturnya seperti dilansir jejamo.com.

Seperti halnya realisasi PAD Kabupaten Lamteng dari sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp5,93 miliar atau 136,03% dari target yang dipatok sebesar Rp4,3 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak