KOTA KEDIRI

Pacu Setoran Pajak Restoran, Pemkot Adakan Undian Berhadiah

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Mei 2021 | 10:30 WIB
Pacu Setoran Pajak Restoran, Pemkot Adakan Undian Berhadiah

Ilustrasi. (foto: BPPKAD Kota Kediri)

KEDIRI, DDTCNews – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur mengadakan undian hadiah bertajuk Kenyang Berhadiah Pajak Restoran Kota Kediri sebagai salah satu upaya memacu pertumbuhan ekonomi daerah.

Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit mengatakan undian berhadiah tersebut merupakan cara pemkot memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, acara tersebut juga sebagai langkah membudayakan masyarakat tertib membayar pajak daerah.

“Hal ini adalah satu upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional terutama yang ada di Kota Kediri di tengah pandemi Covid-19 yang sedang kita hadapi saat ini. Dengan ini saya harap masyarakat semakin tertib membayar pajak,” tuturnya, dikutip pada Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Undian diselenggarakan mulai 10 Mei 2021 hingga 10 Juni 2021. Beragam hadiah yang ditawarkan antara lain berupa 3 televisi, 3 handphone, 3 lemari es, dan 3 mesin cuci. Terdapat sejumlah aturan untuk mengikuti program undian berhadiah ini.

Pertama, minimal pembelian dalam satu struk senilai Rp20.000. Kedua, setiap 1 struk pembelian mendapatkan 1 nomor undian. Ketiga, setiap 1 nomor ponsel bisa digunakan untuk beberapa struk dengan nomor struk berbeda.

Keempat, struk restoran yang bisa digunakan untuk mengikuti undian adalah periode pembelian mulai 10 Mei hingga 10 Juni 2021. Kelima, struk diunggah melalui QR code yang telah tersedia atau melalui http://undian.bppkad.kedirikota.go.id:2021/ paling lambat 10 Juni 2021.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Keenam, pemenang undian wajib menunjukan struk asli dan identitas diri. Bagus mengimbau para peserta untuk memastikan telah mengisi dan mengupload struk pembelian pada form yang sudah disediakan.

Bagus menjelaskan nomor ponsel yang digunakan untuk undian harus merupakan nomor Whatsapp aktif. Selanjutnya, setelah melakukan pengisian data, pastikan sudah mendapatkan balasan notifikasi berupa nomor undian.

“Pengundian akan dilaksanakan akhir Juni 2021 dan pengumuman pemenang melalui website atau media sosial resmi BPPKAD [Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah] Kota Kediri,” tuturnya seperti dilansir harianbhirawa.co.id.

Guna menyukseskan agenda tersebut, Pemerintah Kota Kediri menggandeng 238 restoran dan cafe yang ada di Kota Kediri. Masyarakat dapat melihat daftar restoran atau cafe tersebut melalui laman http://undian.bppkad.kedirikota.go.id:2021/list-resto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2021 | 18:18 WIB

wah keren nih caranya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS