KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Pacu Setoran Pajak, 30 Hotel dan Restoran Bakal Dipasang Tapping Box

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Juni 2023 | 07:00 WIB
Pacu Setoran Pajak, 30 Hotel dan Restoran Bakal Dipasang Tapping Box

Ilustrasi.

GUNUNGKIDUL, DDTCNews – Pemkab Gunungkidul membagikan 30 alat perekam transaksi atau tapping box kepada pelaku usaha hotel dan restoran.

Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Eli Martono mengatakan pemasangan tapping box di hotel dan restoran telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu guna mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

"Untuk pengadaan kami kerja sama dengan BPD DIY. Jadi, dengan tambahan ini maka ada 100 mesin tapping box yang dibagikan ke pengusaha," katanya, dikutip pada Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Dengan adanya tapping box di lokasi usaha, lanjut Eli, BKAD dapat langsung memantau transaksi dan pajak yang seharusnya dipungut oleh pelaku usaha hotel dan restoran.

Pajak Hotel dan Restoran Beban Konsumen

Eli mengimbau para pelaku usaha untuk tidak mengkhawatirkan pemasangan tapping box. Dia juga menegaskan bahwa pajak hotel dan restoran merupakan pajak yang dibebankan terhadap konsumen dan bukan pelaku usaha.

"Dengan adanya tapping box maka pendapatan dari pajak hotel dan restoran bisa lebih maksimal karena setiap transaksi tercatat dengan baik," tuturnya seperti dilansir harianjogja.com.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Ke depan, jumlah lokasi usaha yang dipasangi tapping box akan terus ditambah. Berdasarkan data BKAD, terdapat 1.056 restoran serta 157 hotel yang wajib memungut pajak dan menyetorkannya ke kas daerah.

Pada tahun ini, BKAD Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan target pajak restoran senilai Rp10,7 miliar dan pajak restoran senilai Rp3,9 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS