Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service/NTS) berkomitmen menggencarkan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi yang menyembunyikan harta dan mengelak dari kewajiban pajak melalui transaksi cryptocurrency.
Berdasarkan pada catatan NTS, sudah ada 2.400 wajib pajak yang menggunakan cryptocurrency sebagai instrumen pengelakan pajak. Total harta yang disembunyikan melalui cryptocurrency tercatat mencapai KRW36,6 miliar atau Rp466,5 miliar.
"Pemeriksaan ini adalah bagian dari usaha NTS dalam menekan pengelakan pajak. Kami akan menguak praktik pengelakan pajak yang ada dan meminta wajib pajak untuk segera menebus pajaknya sesuai dengan nilai yang sebenarnya," tulis NTS dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (16/3/2021).
Untuk memperlancar investigasi yang dijalankan NTS, penyelenggara bursa cryptocurrency juga diwajibkan untuk menyerahkan laporan transaksi cryptocurrency yang dilakukan wajib pajak secara terperinci.
Transaksi perdagangan cryptocurrency melalui penyelenggara bursa di Korea Selatan hanya bisa dilakukan bila individu menggunakan akun yang sesuai dengan identitas sebenarnya.
Dengan adanya kewajiban penyerahan laporan, terhadap penyelenggara bursa cryptocurrency yang tidak menyampaikan identitas wajib pajak dalam transaksi cryptocurrency, otoritas akan memberi sanksi denda.
Sebagai informasi, popularitas cryptocurrency seperti Bitcoin terus mengalami peningkatan di Korea Selatan. NTS mencatat total investor cryptocurrency di Korea Selatan meningkat hingga 300% sepanjang 2020. Volume transaksi cryptocurrency juga tercatat meningkat hingga 8 kali lipat.
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari instrumen investasi yang sedang naik daun tersebut, Korea Selatan akan mengenakan pajak sebesar 20% atas wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari transaksi cryptocurrency di atas KRW2,5 juta.
Seperti dilansir ambcrypto.com, pajak cryptocurrency ini akan mulai dikenakan pada 2022. (kaw)