KOREA SELATAN

Otoritas Periksa Wajib Pajak yang Punya Transaksi Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Maret 2021 | 16:07 WIB
Otoritas Periksa Wajib Pajak yang Punya Transaksi Cryptocurrency

Ilustrasi. 

SEOUL, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service/NTS) berkomitmen menggencarkan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi yang menyembunyikan harta dan mengelak dari kewajiban pajak melalui transaksi cryptocurrency.

Berdasarkan pada catatan NTS, sudah ada 2.400 wajib pajak yang menggunakan cryptocurrency sebagai instrumen pengelakan pajak. Total harta yang disembunyikan melalui cryptocurrency tercatat mencapai KRW36,6 miliar atau Rp466,5 miliar.

"Pemeriksaan ini adalah bagian dari usaha NTS dalam menekan pengelakan pajak. Kami akan menguak praktik pengelakan pajak yang ada dan meminta wajib pajak untuk segera menebus pajaknya sesuai dengan nilai yang sebenarnya," tulis NTS dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Untuk memperlancar investigasi yang dijalankan NTS, penyelenggara bursa cryptocurrency juga diwajibkan untuk menyerahkan laporan transaksi cryptocurrency yang dilakukan wajib pajak secara terperinci.

Transaksi perdagangan cryptocurrency melalui penyelenggara bursa di Korea Selatan hanya bisa dilakukan bila individu menggunakan akun yang sesuai dengan identitas sebenarnya.

Dengan adanya kewajiban penyerahan laporan, terhadap penyelenggara bursa cryptocurrency yang tidak menyampaikan identitas wajib pajak dalam transaksi cryptocurrency, otoritas akan memberi sanksi denda.

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Sebagai informasi, popularitas cryptocurrency seperti Bitcoin terus mengalami peningkatan di Korea Selatan. NTS mencatat total investor cryptocurrency di Korea Selatan meningkat hingga 300% sepanjang 2020. Volume transaksi cryptocurrency juga tercatat meningkat hingga 8 kali lipat.

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari instrumen investasi yang sedang naik daun tersebut, Korea Selatan akan mengenakan pajak sebesar 20% atas wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari transaksi cryptocurrency di atas KRW2,5 juta.

Seperti dilansir ambcrypto.com, pajak cryptocurrency ini akan mulai dikenakan pada 2022. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M