Ilustrasi.
NAIROBI, DDTCNews – Otoritas pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) mulai memberi atensi lebih pada bisnis yang menggunakan internet untuk memasarkan dan menjual produk (e-commerce). Langkah ini menjadi upaya baru untuk mengurangi kebocoran pendapatan karena penggelapan pajak.
Otoritas mengatakan beberapa pelaku bisnis telah berinvestasi untuk teknologi digital/online agar dapat menyediakan layanan serta mendorong penjualan. Sayangnya, banyak dari mereka yang tidak membayar pajak dan mengembalikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
“KRA mengimbau, selain pendapatan atau pasokan yang secara tegas dikecualikan pajaknya dalam undang-undang, pajaknya harus dibayarkan sesuai nilainya,” ujar KRA dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (14/5/2019).
Mereka pun mengimbau agar wajib pajak dapat membayar pajak dan melaporkan SPT-nya secara langsung sesuai dengan sistemself assessment. Pasalnya, perusahaan dengan pendapatan lebih dari 5 juta shilling wajib mendaftarkan diri untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).
Hal tersebut akan membuat mereka mendapat beban pajak standar sebesar 16% untuk persediaan – di antara pajak lainnya – sekaligus mengirimkannya kepada petugas pajak.
Sementara, untuk pelaku bisnis yang mendapatkan pendapatan kurang dari 5 juta shilling dalam setahun wajib membayar pajak dengan skema presumptive tax sebesar 15% dari biaya izin usaha tunggal tahunan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
“Pada awal tahun ini kami telah banyak berinvestasi dalam sistem teknologi cerdas yang mampu memata-matai transaksi oleh bisnis dan rumah,” imbuh KRA, seperti dilansir theeastafrican.co.ke.
KRA mengatakan bisnis online tidak memiliki alamat fisik atau struktur hukum pada yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Hal ini membuatnya mudah untuk melarikan diri dari jerat petugas pajak serta negara yang telah mengeluarkan izin bisnis.