FILIPINA

Otoritas Pajak Kembangkan Audit Elektronik Tanpa Kontak

Dian Kurniati | Minggu, 06 Desember 2020 | 15:01 WIB
Otoritas Pajak Kembangkan Audit Elektronik Tanpa Kontak

Komisaris BIR Filipina Caesar Dulay. (Foto: Boy Santos/philstar.com)

MANILA, DDTCNews - Ditjen Pajak Filipina atau Biro Pendapatan Internal (Bureau of Internal Revenue/BIR) mengembangkan sistem audit pajak secara elektronik yang tidak memerlukan kontak antara petugas dan wajib pajak, sehingga cocok diterapkan di tengah pandemi Covid-19.

Komisaris BIR Caesar Dulay mengatakan Sistem Penerimaan Terintegrasi (Internal Revenue Integrated System/IRIS) akan menggantikan Sistem Pajak Terpadu (Integrated Tax System/ITS) yang telah usang. Menurutnya, implementasi IRIS akan membuat sistem audit Filipina semakin efisien.

"Pada dasarnya, IRIS berisi semua informasi tentang wajib pajak mulai dari pendaftaran hingga pengajuan dan pembayaran pajak," katanya di Manila, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Dulay mengatakan saat ini menjadi waktu yang tepat untuk meregenerasi ITS yang telah berusia 23 tahun. Dengan IRIS, otoritas akan bisa memaksimalkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus mengurangi potensi korupsi.

Dia menjelaskan IRIS akan memantau kepatuhan, mengidentifikasi wajib pajak yang membayar pajak yang benar atau salah, serta yang berhak restitusi karena lebih bayar pajak.

Otoritas juga telah menguji coba beberapa fitur IRIS di beberapa kantor pelayanan pajak. Misalnya, di kantor pelayanan wajib pajak besar untuk mengaudit perusahaan-perusahaan besar, dan hasilnya yang sangat menggembirakan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

IRIS berisi 8 modul aplikasi, termasuk pengumpulan-pengiriman uang-rekonsiliasi, pengarsipan dan pemrosesan retur, sistem manajemen kasus, sistem seleksi audit, serta sistem kepatuhan wajib pajak audit dan nonaudit.

Dulay menyebut IRIS berpotensi meningkatkan penerimaan pajak di masa datang, serta meminimalkan terjadinya kesepakatan di bawah meja antara wajib pajak dan petugas pajak, lantaran mereka tidak lagi perlu bertemu untuk melakukan audit.

"Dengan hanya menekan tombol, petugas pajak sudah bisa mengetahui mana wajib pajak yang jujur dan mana yang tidak jujur," ujarnya, seperti dilansir dari mb.com.ph.

Beberapa negara di dunia telah lebih dulu mempraktikkan sistem audit elektronik seperti IRIS. Singapura dan banyak negara maju lainnya sudah bisa memanfaatkan komputer untuk menghitung ketidaksesuaian pembayaran pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya