INGGRIS

Otoritas Ini Ingatkan Para Pekerja yang WFH Soal Klaim Insentif Pajak

Vallencia | Rabu, 13 April 2022 | 12:00 WIB
Otoritas Ini Ingatkan Para Pekerja yang WFH Soal Klaim Insentif Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Her Majesty’s Revenue and Customs (HMRC) mengeluarkan peringatan baru bagi masyarakat yang mengeklaim keringanan pajak karena bekerja dari rumah atau work from home pada 2022.

Berdasarkan panduan baru GOV.UK, HMRC mengingatkan pekerja hanya dapat mengeklaim insentif sepanjang memenuhi dua syarat. Pertama, perusahaan belum membayar pengeluaran pekerja. Kedua, terdapat biaya rumah tambahan akibat WFH.

“Anda dapat mengeklaim jika majikan Anda belum membayar pengeluaran Anda dan Anda memiliki biaya rumah tangga tambahan karena bekerja dari rumah,” bunyi panduan baru GOV.UK, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dikutip dari dailyrecord.co.uk, panduan sebelumnya menyebutkan para pekerja WFH di seluruh Inggris hanya memiliki waktu sampai dengan 5 April untuk mengeklaim tunjangan.

Keringanan pajak berupa tunjangan yang diberikan mencapai senilai GBP125 atau setara dengan Rp2,34 juta untuk periode pajak 2020/21 dan 2021/22. Namun, ketentuan-ketentuan tersebut mengalami perubahan dengan hadirnya panduan baru.

Dalam panduan baru, pekerja dapat mengeklaim keringanan pajak untuk pengeluaran pada atau setelah tanggal 6 April 2022. Selain itu, klaim hanya dapat dilakukan jika pekerja belum menerima pembayaran dari perusahaan atas pengeluaran WFH dan memiliki biaya rumah tangga tambahan akibat WFH.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan para pekerja untuk memastikan telah memenuhi aturan untuk mengeklaim. Jika tidak, pekerja dapat dituntut karena dengan sengaja memberikan informasi yang salah.

Untuk mengeklaim insentif tahun pajak 2022/23, pekerja harus memenuhi salah satu dari ketiga kriteria yang ditentukan. Pertama, tidak memiliki fasilitas yang memadai yang tersedia untuk melakukan pekerjaan di perusahaan.

Kedua, sifat pekerjaan mengharuskan pekerja untuk tinggal jauh dari lokasi perusahaan sehingga tidak masuk akal untuk bepergian ke tempat tersebut setiap hari. Ketiga, pekerja di bawah batasan tertentu diharuskan untuk bekerja dari rumah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara