SINGAPURA

Otoritas Ini Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus Penipuan Restitusi

Dian Kurniati
Minggu, 09 Oktober 2022 | 10.00 WIB
Otoritas Ini Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus Penipuan Restitusi

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Otoritas pajak Singapura, Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai modus penipuan dengan mengatasnamakan petugas pajak.

Iras menyatakan terdapat 2 modus penipuan baru yang menyasar wajib pajak, yaitu tawaran restitusi dan penyelidikan dugaan penghindaran pajak. Menurutnya, penipu biasanya mencantumkan tautan palsu yang harus dikunjungi korban.

"Tautan akan mengarahkan pengguna ke beberapa laman, termasuk halaman login Portal myTax palsu sehingga mereka dapat meminta detail data pribadi seperti nama lengkap, nomor telepon, kode pos, dan nomor kartu kredit," sebut IRAS, dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Oleh karena itu, Iras menyampaikan kembali peringatan kepada wajib pajak untuk mewaspadai setiap email yang mengatasnamakan otoritas. Sebab, email tersebut akan dibuat dengan sangat meyakinkan untuk mengecoh korban.

Selain email, penipu juga berupaya mengelabui wajib pajak dengan menggunakan SMS. Pada modus ini, biasanya penipu akan meminta informasi dengan kedok penyelidikan atas pendapatan yang tidak dilaporkan.

Pengirim akan mengarahkan korban mengklik tautan dalam pesan untuk memberikan klarifikasi dugaan penghindaran pajak. Pada tautan IRAS palsu tersebut, korban biasanya diminta memasukkan nama lengkap dan detail kartu kredit.

IRAS pun mengimbau wajib pajak untuk mengklik tautan resmi seperti iras.gov.sg atau go.gov.sg untuk menghindari penipuan.

"Untuk melakukan transaksi pajak secara aman, wajib pajak harus masuk ke Singpass dengan memakai portal myTax sehingga dapat mengakses formulir dan layanan yang relevan," jelas Iras seperti dilansir straitstimes.com.

Pada Juni 2022, Iras juga sempat merilis peringatan agar wajib pajak mewaspadai telepon dan email penipuan yang meminta informasi pribadi. Pada bulan itu, tercatat 51 wajib pajak menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian lebih dari US$37.400 atau Rp570,8 juta. (rig)

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.