SINGAPURA

Otoritas Ini Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus Penipuan Restitusi

Dian Kurniati | Minggu, 09 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Otoritas Ini Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus Penipuan Restitusi

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Otoritas pajak Singapura, Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai modus penipuan dengan mengatasnamakan petugas pajak.

Iras menyatakan terdapat 2 modus penipuan baru yang menyasar wajib pajak, yaitu tawaran restitusi dan penyelidikan dugaan penghindaran pajak. Menurutnya, penipu biasanya mencantumkan tautan palsu yang harus dikunjungi korban.

"Tautan akan mengarahkan pengguna ke beberapa laman, termasuk halaman login Portal myTax palsu sehingga mereka dapat meminta detail data pribadi seperti nama lengkap, nomor telepon, kode pos, dan nomor kartu kredit," sebut IRAS, dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Oleh karena itu, Iras menyampaikan kembali peringatan kepada wajib pajak untuk mewaspadai setiap email yang mengatasnamakan otoritas. Sebab, email tersebut akan dibuat dengan sangat meyakinkan untuk mengecoh korban.

Selain email, penipu juga berupaya mengelabui wajib pajak dengan menggunakan SMS. Pada modus ini, biasanya penipu akan meminta informasi dengan kedok penyelidikan atas pendapatan yang tidak dilaporkan.

Pengirim akan mengarahkan korban mengklik tautan dalam pesan untuk memberikan klarifikasi dugaan penghindaran pajak. Pada tautan IRAS palsu tersebut, korban biasanya diminta memasukkan nama lengkap dan detail kartu kredit.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

IRAS pun mengimbau wajib pajak untuk mengklik tautan resmi seperti iras.gov.sg atau go.gov.sg untuk menghindari penipuan.

"Untuk melakukan transaksi pajak secara aman, wajib pajak harus masuk ke Singpass dengan memakai portal myTax sehingga dapat mengakses formulir dan layanan yang relevan," jelas Iras seperti dilansir straitstimes.com.

Pada Juni 2022, Iras juga sempat merilis peringatan agar wajib pajak mewaspadai telepon dan email penipuan yang meminta informasi pribadi. Pada bulan itu, tercatat 51 wajib pajak menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian lebih dari US$37.400 atau Rp570,8 juta. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024