AMERIKA SERIKAT

Otoritas Ini Bakal Kenakan Pajak Iklim 25 Dolar AS kepada Wisatawan

Dian Kurniati | Rabu, 28 Februari 2024 | 11:30 WIB
Otoritas Ini Bakal Kenakan Pajak Iklim 25 Dolar AS kepada Wisatawan

Ilustrasi.

HAWAII, DDTCNews - Negara Bagian Hawaii, Amerika Serikat akan mengkaji pengenaan pajak iklim kepada wisatawan yang mengunjungi wilayah tersebut.

Gubernur Hawaii Josh Green mengatakan penerimaan yang terkumpul dari pajak iklim akan dipakai untuk melindungi kelestarian lingkungan. Menurutnya, pungutan pajak iklim cukup wajar dikenakan guna menjaga kelestarian wilayah kepulauan Hawaii.

"Ini adalah harga yang sangat kecil yang harus dibayar untuk melestarikan sebuah surga," katanya, dikutip pada Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Green mengusulkan pengenaan pajak iklim senilai US$25 atau sekitar Rp390.000 per kunjungan wisatawan. Angka tersebut lebih kecil dari usulan serupa yang gagal disetujui parlemen pada tahun lalu senilai US$50.

Dia menjelaskan pajak iklim dapat dipungut saat wisatawan melakukan check-in di hotel. Dalam hitungannya, implementasi pajak iklim mampu menambah penerimaan negara sekitar US$68 juta per tahun.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa program yang akan didanai dengan pajak iklim antara lain pemberian gaji petugas pemadam kebakaran di negara bagian, pencegahan kebakaran, perlindungan masyarakat rentan, serta pembayaran asuransi bencana.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Hawaii menjadi rumah bagi 1,5 juta penduduk dan menerima 9,5 juta kunjungan wisatawan pada 2023. Sayangnya, perekonomian di negara bagian ini sedang sulit akibat kebakaran hutan di Kota Lahaina pada tahun lalu.

Usulan pajak iklim menerima banyak dukungan dari pegiat lingkungan. Namun, sebaliknya, pelaku usaha perhotelan dan pariwisata justru memandang pajak iklim berpotensi menyebabkan wisatawan enggan berkunjung.

Seperti dilansir dailymail.co.uk, usulan pajak iklim tertuang dalam RUU Nomor HB2406 yang saat ini sedang diproses melalui komite di badan legislatif di negara bagian Hawaii.

Jika disetujui, Hawaii akan menyusul sejumlah negara yang mengenakan pajak turis seperti Selandia Baru yang memungut NZ$35 sejak 2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah