PROVINSI SULAWESI SELATAN

Organisasi Perangkat Daerah Masih Belum Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 30 Juli 2020 | 13:55 WIB
Organisasi Perangkat Daerah Masih Belum Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (DDTCNews)

MAKASSAR, DDTCNews – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Makassar II masih mendapati banyak kendaraan dinas dari organisasi perangkat daerah (OPD) Sulawesi Selatan yang menunggak pajak.

Kepala UPT Samsat Makassar II Gita Ikayani mengungkapkan sebagian OPD di Pemprov Sulawesi Selatan tidak patuh membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB). Tunggakan PKB tercatat mencapai Rp282 juta.

"Jadi Rp282 juta ini khusus kendaraan dinas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Gita, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Gita menambahkan Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan tercatat mendominasi tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut. Gita berujar tidak akan membiarkan permasalahan tersebut berlarut-larut dan akan melakukan berbagai upaya.

Salah satunya dilakukan dengan mengingatkan pimpinan OPD di instansi terkait. Melalui peringatan tersebut, ia berharap OPD dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk pajak kendaraan dinas yang sudah tertunggak.

"Jadi kita intens mengingatkan dan melakukan penagihan. Intinya koordinasi," katanya dikutip dari makassar.tribunews.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Kendati kendaraan dinas ini telah lama tak dibayarkan, UPT Samsat Makassar II belum memutuskan untuk melakukan pemutihan. Saat ini, program yang ada berupa pembebasan denda PKB yang berlaku dari 1 Januari 2020-30 september 2020.

OPD Pemprov Sulawesi Selatan bisa memanfaatkan keringanan tersebut. Adapun ketentuan mengenai PKB telah diatur dalam Pasal 3 sampai dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN