KABUPATEN TANGERANG

Optimalkan Pengawasan Pajak, Pemkab Ini Gandeng DJP dan DJPK

Muhamad Wildan | Minggu, 25 April 2021 | 14:01 WIB
Optimalkan Pengawasan Pajak, Pemkab Ini Gandeng DJP dan DJPK

Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Pemkab Tangerang, Banten, resmi menandatangani perjanjian kerja dengan Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).(Antara Foto/ Arsip)

TANGERANG, DDTCNews - Pemkab Tangerang, Banten, resmi menandatangani perjanjian kerja dengan Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).

Melalui kerja sama ini, Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meyakini pengawasan dan pemungutan pajak daerah akan semakin efektif dan optimal.

"Tentu saja ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Ini merupakan bentuk kerja sama yang memiliki banyak manfaat dari sektor perpajakan itu sendiri," ujarnya di Tangerang, seperti dikutip Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Dengan kerja sama ini, pertukaran informasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan makin optimal. Langkah ini diharapkan dapat pula mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Saya berharap, dengan berjalannya kerja sama ini, penerimaan pajak bagi Pemkab Tangerang akan semakin optimal dan tingkat kesadaran bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu semakin tinggi," ujar Zaki seperti dilansir bantenhits.com.

Untuk diketahui, Pemkab Tangerang adalah salah satu dari 84 pemda yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan DJPK dan DJP untuk memaksimalkan pemungutan pajak.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara DJPK, DJP, dan pemda pada kali ini adalah penandatanganan perjanjian tahap III. Pada 2019 dan 2020, DJPK dan DJP telah menjalin kerja sama dengan 7 pemda dan 78 pemda.

Berkat perjanjian kerja sama tahap III ini, maka sudah ada 169 pemda yang bersinergi dengan pemerintah pusat guna mengoptimalkan penerimaan pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak