KOTA JAMBI

Optimalkan PAD, Pemkot Jambi Luncurkan Aplikasi SIMPATTI

Dian Kurniati | Senin, 24 Juli 2023 | 09:35 WIB
Optimalkan PAD, Pemkot Jambi Luncurkan Aplikasi SIMPATTI

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Pemerintah Kota Jambi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi (SIMPATTI) sebagai bagian upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Walikota Jambi Maulana mengatakan aplikasi SIMPATTI dikembangkan untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi serta membayar pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, aplikasi ini juga akan membuat pengelolaan PAD lebih akuntabel.

"Yang paling penting adalah akuntabilitas bisa dipantau dan jumlah penerimaan dapat terlaporkan dengan sistem akuntabilitas yang tinggi," katanya, dikutip pada Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Maulana mengatakan aplikasi SIMPATTI akan membuat proses transaksi pajak dan retribusi di Kota Jambi lebih mudah. Dengan kemudahan ini, diharapkan kepatuhan masyarakat juga meningkat sehingga pada akhirnya PAD turut terkerek.

Dia menjelaskan pada aplikasi SIMPATTI telah memuat berbagai ketentuan yang menjadi payung hukum pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian, pada aplikasi juga tersedia riwayat aktivitas pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah.

Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi Eva Ariesty menyebut pengembangan aplikasi SIMPATTI bertujuan mengontrol dan mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah. Melalui aplikasi tersebut, pengelolaan PAD juga dapat lebih terintegrasi.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

"Kita melihat kanal digital di daerah lain yang belum optimal, yang mana Pemerintah Kota Jambi bisa lebih meningkatkan literasi masyarakat di daerah tersebut," ujarnya dilansir metrojambi.com.

Eva berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara nontunai. Menurutnya, fitur pada aplikasi akan mempermudah masyarakat dalam membayarkan pajak daerah dan retribusi daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD