Ilustrasi. Petugas gabungan memasukan bungkusan rokok ilegal ke dalam mesin pemotong saat pemusnahan barang hasil penindakan. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggencarkan operasi untuk menggempur peredaran rokok ilegal di sejumlah provinsi, menjelang akhir tahun ini.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Dwijo Muryono mengatakan operasi gempur rokok ilegal dilakukan secara serentak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di tengah pandemi Covid-19.
"Dalam operasi gempur kali ini, DJBC berfokus pada rokok ilegal serta minuman keras ilegal. Operasi dilaksanakan di tempat penjualan eceran," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (1/12/2020).
Dwijo menambahkan operasi sudah dilakukan oleh kantor-kantor bea cukai di wilayahnya antara lain Bea Cukai Palembang, Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Pangkal Pinang, dan Bea Cukai Tanjung Pandan sepanjang 16-29 November 2020.
Dalam operasi serentak tersebut, DJBC menyita setidaknya 44.600 batang rokok ilegal dari berbagai merk, serta 62 botol minuman beralkohol yang diduga ilegal.
Kegiatan serupa juga berjalan di Jawa Timur. Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II mencatat petugas telah menyita 508.212 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp719 juta dan potensi kerugian negara Rp232 juta.
"Kami secara kontinu melaksanakan operasi pasar," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Oentarto Wibowo.
Di tempat berbeda, Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku Erwin Situmorang mengaku DJBC menggelar operasi bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas barang kena cukai ilegal, sekaligus mencegah penyelundupan narkotika.
"Kegiatan operasi ini bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika dan peredaran barang kena cukai ilegal," tuturnya.
Tak ketinggalan, operasi gempur rokok ilegal juga dilakukan Kantor Bea Cukai Pontianak. Dalam operasi tersebut, petugas DJBC telah menyita sebanyak 3.280 batang rokok ilegal dengan pelanggaran berupa salah peruntukan pita cukai. (rig)