Ilustrasi.
TANJUNG REDEB, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb memberikan konsultasi kepada wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) pada 1 Oktober 2024.
Asisten Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Tanjung Redeb Is Bintoro Yuan Saputro menjelaskan wajib pajak DSPT merupakan peserta edukasi perpajakan yang dipilih berdasarkan peta risiko kepatuhan Compliance Risk Management (CRM) fungsi edukasi perpajakan.
āDSPT yang disusun ini akan menentukan prioritas wajib pajak yang akan diberi edukasi perpajakan,ā katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (18/11/2024).
Dalam konsultasi tersebut, Is memberikan penjelasan mengenai batas waktu pelaporan SPT Masa PPN, termasuk sanksi keterlambatan pelaporan SPT. Dia juga mengingatkan kembali wajib pajak terkait dengan kewajiban perpajakan pengusaha kena pajak (PKP).
āKalau sudah dikukuhkan sebagai PKP memang harus lapor SPT Masa PPN Pak meski tidak ada kegiatan usaha sekalipun. Apabila tidak lapor, ya, bisa kena sanksi administrasi,ā tuturnya.
Selain itu, Is juga memberikan asistensi kepada wajib pajak tentang tata cara pelaporan SPT Masa dan pembuatan kode billing. Sebagai informasi, wajib pajak DSPT bersangkutan memang mengalami keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN.
āJadi, ini ada kode billing untuk membayar sanksi administrasi, silakan dicek dulu. Apabila sudah sesuai, silakan untuk dibayarkan ke bank atau kantor pos. Nanti, akan langsung masuk ke kas negara,ā ujarnya.
Is berharap kegiatan edukasi secara one-on-one dapat membantu wajib pajak DSPT untuk menyadari, memahami, dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib ke depannya. (rig)