Ilustrasi.
PAMEKASAN, DDTCNews – KPP Pratama Pamekasan mengadakan pendampingan secara one on one dalam rangka memberikan edukasi secara perorangan kepada wajib pajak di Kabupaten Sumenep pada 14 September 2022.
Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Pamekasan Oviar Candra Bumi mengatakan pendampingan one on one diadakan berdasarkan tingkat kepatuhan dari wajib pajak. Kali ini, pabrik Rokok Bahagia menjadi target one on one dari tim penyuluh KPP Pratama Pamekasan.
"Wajib pajak tidak perlu khawatir. Tidak perlu sungkan apabila terdapat kendala dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan langsung sampaikan saja kepada petugas kami. Kami siap membantu," katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (2/10/2022).
Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Pamekasan Della Puspa Anggraini menjelaskan edukasi yang diberikan tim di antaranya terkait dengan kode billing. Menurutnya, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pajak untuk membuat kode billing.
Wajib pajak cukup mengakses pajak.go.id atau DJP Online dan kemudian membayar pajak melalui m-Banking atau ATM. Adapun kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak.
Di tempat yang sama, pemilik pabrik Rokok Bahagia Nanang Cahyadi menilai pendampingan tersebut sangat efektif dilakukan karena lebih fokus. Dia juga mengucapkan terima kasih atas kunjungan yang dilakukan tim penyuluh KPP
Tambahan informasi, pendampingan one on one merupakan bagian dari kegiatan kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak. Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.
Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. (rig)