BERITA PAJAK HARI INI

Omzet WP OP UMKM Rp500 Juta Bebas PPh, M-Pajak Bakal Disesuaikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:21 WIB
Omzet WP OP UMKM Rp500 Juta Bebas PPh, M-Pajak Bakal Disesuaikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menyesuaikan fitur pencatatan pada aplikasi M-Pajak. Penyesuaian dilakukan karena ada ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (19/10/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan adanya fitur pencatatan pada M-Pajak untuk memudahkan wajib pajak UMKM. Fitur ini akan dikembangkan dengan memasukkan ketentuan omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan agar kalkulator [pada M-Pajak] dapat memperhitungkan threshold tersebut dengan tetap mempertimbangkan data konkret yang wajib pajak laporkan," kata Neilmaldrin.

Baca Juga:
Penyusunan DSP4 Berbasis Risiko Jadi Kebijakan Teknis Pajak 2025

Sesuai dengan perubahan UU PPh melalui UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. Simak pula ‘Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak, Perseroan Perorangan Tak Bisa Pakai’.

Selain pengembangan fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak, ada pula ulasan terkait dengan realisasi anggaran insentif perpajakan dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Mudahkan Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan kalkulator penghitungan PPh pada M-Pajak akan menyesuaikan threshold omzet tidak kena pajak tersebut. Dengan demikian, wajib pajak UMKM dapat menghitung PPh yang harus dibayar secara mudah.

Baca Juga:
Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 22 Jika Kondisi Ini Terjadi

"Fitur ini berfungsi untuk mempermudah WP OP UMKM dalam mencatat dan memperhitungkan jumlah PPh yang harus dibayar,” katanya. (DDTCNews)

Kode Billing dan SPT Tahunan

Dengan fitur pencatatan UMKM, wajib pajak dapat melihat jumlah pemasukan tiap bulannya. Selain itu, fitur pencatatan UMKM juga langsung menyediakan penghitungan pajak penghasilan sebesar 0,5% terhadap omzet atau pemasukan yang dicatat.

“Anda dapat melihat detail perhitungan pajak penghasilan Anda dalam 1 bulan, dan bisa langsung membuat kode billing,” demikian bunyi bagian petunjuk fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak.

Baca Juga:
Honorarium untuk PNS Dipotong PPh 21 Final, Bagaimana dengan PPPK?

Data pelaporan dan pembayaran pajak juga akan diolah menjadi data yang siap saji dan membantu wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan. Selain itu, data tersebut akan tersaji secara otomatis pada DJP Online atau aplikasi M-Pajak. Simak ‘Update M-Pajak! Ada Fitur Pencatatan untuk WP UMKM’. (DDTCNews)

Realisasi Anggaran PC-PEN

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi anggaran PC-PEN hingga 30 September 2022 mencapai Rp229,17 triliun atau 50,3% dari alokasi Rp455,62 triliun. Program PC-PEN terdiri atas 3 klaster, termasuk penguatan pemulihan ekonomi yang mencakup insentif perpajakan.

Airlangga dalam paparannya menyatakan klaster penguatan ekonomi secara umum terealisasi Rp84,2 triliun atau 47,2% dari pagu Rp178,32 triliun. Selain insentif perpajakan, alokasi tersebut dipakai untuk program pariwisata, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, dan dukungan UMKM. (DDTCNews)

Baca Juga:
Gara-Gara Tak Setor PPN, Direktur CV Ini Terancam Masuk Bui 2 Tahun

Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial (KY) telah mengadakan seleksi kualitas calon hakim agung (CHA) pada Senin (17/10/2022) dan Selasa (18/10/2022) di Hotel Millenium, Jakarta.

Seleksi kualitas tersebut diikuti 83 calon dari total 88 CHA yang dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh KY. Adapun seluruh CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang lolos seleksi administrasi juga telah mengikuti seleksi kualitas.

"Terdapat 5 orang dari kamar pidana yang mengundurkan diri. Sebanyak 2 orang undur diri dengan alasan mengikuti seleksi jabatan lain, 1 orang dengan alasan kesehatan, dan 2 orang dengan alasan pribadi," ujar Sekjen KY Arie Sudihar dalam keterangan resmi. (DDTCNews)

Baca Juga:
Badan Penerimaan Negara dan Hak-Hak Wajib Pajak

Pendaftaran Calon Distributor e-Meterai

Perum Peruri kembali membuka pendaftaran calon distributor meterai elektronik atau e-meterai. Hal ini dilakukan untuk mengakselerasi pendistribusian e-meterai. Calon distributor e-meterai harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk patuh terhadap peraturan perpajakan.

"Pendaftaran calon distributor meterai elektronik dengan persyaratan umum ... patuh terhadap peraturan perpajakan, hukum, dan tata kelola," bunyi keterangan yang diunggah akun Instagram @peruri.indonesia. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Juni 2024 | 19:15 WIB KEM-PPKF 2025

Penyusunan DSP4 Berbasis Risiko Jadi Kebijakan Teknis Pajak 2025

Senin, 03 Juni 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 22 Jika Kondisi Ini Terjadi

Senin, 03 Juni 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Honorarium untuk PNS Dipotong PPh 21 Final, Bagaimana dengan PPPK?

Senin, 03 Juni 2024 | 17:35 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Gara-Gara Tak Setor PPN, Direktur CV Ini Terancam Masuk Bui 2 Tahun

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Juni 2024 | 19:15 WIB KEM-PPKF 2025

Penyusunan DSP4 Berbasis Risiko Jadi Kebijakan Teknis Pajak 2025

Senin, 03 Juni 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 22 Jika Kondisi Ini Terjadi

Senin, 03 Juni 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Honorarium untuk PNS Dipotong PPh 21 Final, Bagaimana dengan PPPK?

Senin, 03 Juni 2024 | 17:45 WIB PP 24/2024

Peraturan Baru, Pemerintah Tetapkan KEK Tanjung Sauh

Senin, 03 Juni 2024 | 17:35 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Gara-Gara Tak Setor PPN, Direktur CV Ini Terancam Masuk Bui 2 Tahun

Senin, 03 Juni 2024 | 17:22 WIB PERSPEKTIF

Badan Penerimaan Negara dan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 03 Juni 2024 | 17:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Keluhkan DJP Online Tak Bisa Diakses Hari Ini, Muncul Kode Eror 500