UU HPP

Omzet Tak Kena Pajak, WP Bisa Ajukan Pengembalian Setoran PPh Final

Redaksi DDTCNews
Selasa, 26 April 2022 | 19.00 WIB
Omzet Tak Kena Pajak, WP Bisa Ajukan Pengembalian Setoran PPh Final

Unggahan DJP di Twitter.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak pelaku UMKM tentang ketentuan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta.

Wajib pajak yang telanjur menyetorkan sendiri PPh final UMKM 0,5% bisa mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Tentu saja, wajib pajak tersebut harus memiliki omzet atau peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta dalam setahun. 

"Untuk kasus wajib pajak yang telanjur setor sendiri, silakan mengajukan permohonan pengembalian sesuai PMK 187/2015," tulis akun @kring_pajak, dikutip Selasa (26/4/2022). 

DJP menegaskan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. 

"Berdasarkan UU HPP klaster PPh yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022, maka WP OP UMKM yang memiliki peradaran bruto sampai dengan Rp500 juta, tidak dikenakan PPh final 0,5%," tulis DJP lagi.

Pernyataan otoritas di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di Twitter. Sebuah akun menanyakan ketentuan yang berlaku apabila ada wajib pajak yang tidak tahu-menahu perihal ketentuan omzet tidak kena pajak yang berlaku mulai 2022 ini. 

Wajib pajak tersebut, kata akun itu, masih tetap menyetor PPh final UMKM dengan asumsi omzet usaha yang bersangkutan tidak melebihi Rp500 juta setahun. 

"Apakah penyetoran tersebut akan berdampak bagi wajib pajak?" tanya akun @Yaya46283881.

Perlu dipahami juga, ketentuan omzet tidak kena pajak ini tidak berlaku bagi wajib pajak badan UMKM. 

Seperti diketahui, ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta tercantum pada UU HPP dan mulai berlaku per tahun pajak 2022.

Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM ternyata kurang dari atau sama dengan Rp500 juta dalam setahun, maka wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,5%.

Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM dalam setahun melampaui Rp500 juta, hanya setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.