KEBIJAKAN PAJAK

Omzet Belum Lampaui Rp50 M, PT Perorangan Bisa Dapat Diskon Tarif PPh

Redaksi DDTCNews
Minggu, 23 Oktober 2022 | 11.30 WIB
Omzet Belum Lampaui Rp50 M, PT Perorangan Bisa Dapat Diskon Tarif PPh

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan pengenaan pajak penghasilan atas perseroan perorangan yang memiliki peredaran bruto atau omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

DJP menyatakan perseroan perorangan yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

“[Jika tidak dapat menggunakan PPh final 0,5%], perseroan perorangan yang memiliki omzet sampai Rp50 miliar dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 31E UU PPh,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Minggu (23/10/2022).

DJP menambahkan bahwa perseroan perorangan dianggap sebagai wajib pajak badan sesuai dengan status badan hukum di PP 8/2021. Status ini membuat perseroan perorangan tidak bisa memanfaatkan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-20/PJ/2022, ketentuan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta hanya berlaku atas wajib pajak orang pribadi, sedangkan perseroan perorangan merupakan wajib pajak badan.

"Perseroan perorangan tidak termasuk wajib pajak yang berhak untuk tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak," bunyi SE-20/PJ/2022.

Sebagai informasi, perseroan perorangan adalah perseroan yang didirikan oleh 1 orang. Perseroan perorangan hanya dapat didirikan oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan UU Cipta Kerja.

Melalui SE-20/PJ/2022, DJP berupaya menyeragamkan ketentuan pemberian NPWP, pengenaan PPh, dan pemberian fasilitas PPh bagi perseroan perorangan. Simak 'DJP Sebut PT Perorangan Hanya Bisa Pakai PPh Final UMKM Selama 3 Tahun'.

Dengan terbitnya SE-20/PJ/2022, pendaftaran dan pemberian NPWP serta pengenaan PPh bagi perseroan perorangan dilakukan sesuai dengan surat edaran. Seluruh unit di lingkungan DJP perlu melakukan pengawasan atas pelaksanaan SE-20/PJ/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.