KABUPATEN BANGLI

Nunggak Pajak, Pemilik Hotel dan Resto Satu per Satu Dipanggil Kejari

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Juli 2022 | 08:30 WIB
Nunggak Pajak, Pemilik Hotel dan Resto Satu per Satu Dipanggil Kejari

Ilustrasi.

BANGLI, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli memanggil pelaku usaha hotel dan restoran yang masih memiliki tunggakan pajak hotel dan pajak restoran.

Kepala Kejari Bangli Yudi Kurniawan mengatakan pemanggilan terhadap para pelaku usaha yang memiliki tunggakan pajak daerah hanya sebatas klarifikasi.

"Kami baru sebatas klarifikasi saja. Tidak hanya pajak hotel dan pajak restoran, tapi juga soal izin usaha," katanya, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Yudi mengatakan pemanggilan terhadap pelaku usaha hotel dan restoran merupakan bentuk komitmen kejaksaan terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Menurutnya, terdapat belasan pelaku usaha hotel dan restoran yang dipanggil Kejari. Pelaku usaha ditanyai mengenai status perizinan, pendapatan, dan nilai pajak yang sudah dibayarkan kepada pemerintah daerah.

"Metode klarifikasi dipanggil satu-satu bukan dikumpulkan jadi satu," ujar Yudi seperti dilansir balitribune.co.id.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Untuk diketahui, kejaksaan bisa memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah berdasarkan surat kuasa khusus.

Kejaksaan dengan surat khusus dapat memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah, baik dalam kedudukan selaku penggugat maupun tergugat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi