PER-03/PJ/2022

NSFP Tak Terpakai Tidak Dikembalikan, Apa Implikasinya? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 September 2022 | 15:30 WIB
NSFP Tak Terpakai Tidak Dikembalikan, Apa Implikasinya? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirilisnya Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak pada 1 April 2022 lalu mengubah ketentuan soal Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak terpakai. Beleid tersebut tidak lagi mengatur tentang keharusan bagi pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengembalikan NSFP yang tidak terpakai ke KPP.

Dengan begitu, sejak berlakunya PER-03/PJ/2022 NSFP yang tidak terpakai tidak perlu dikembalikan ke KPP. Namun, atas masa sebelum 1 April 2022, ketentuan lama soal faktur pajak, yakni PER-24/PJ/2012 masih berlaku. Beleid itu mengatur pengembalian NSFP tidak terpakai bersamaan dengan SPT Masa PPN Desember setiap tahunnya.

Lantas apa implikasi bagi PKP jika tidak mengembalikan NSFP yang tidak terpakai sebelum berlakunya PER-03/PJ/2022?

Baca Juga:
Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

"Apabila sudah terlewat [waktu pengembalian seharusnya], silakan dikonfirmasikan ke KPP tempat PKP dikukuhkan," ujar Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak di Twitter, Sabtu (24/9/2022).

Otoritas tidak secara tegas menjabarkan adanya sanksi atau konsekuensi hukum atas tidak dikembalikannya NSFP yang tidak dikembalikan. Dalam PER-24/PJ/2012 pun, tidak diatur adanya sanksi bagi PKP apabila tidak mengembalikan NSFP yang tidak terpakai.

Pasal 10 PER-24/PJ/2012 hanya menyebutkan bahwa NSFP yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF.

Baca Juga:
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

Sekali lagi, berdasarkan PER-03/PJ/2022 maka per 1 April 2022 tidak ada kewajiban bagi PKP untuk mengembalikan NSFP yang tidak terpakai. Namun, atas masa sebelum itu, apabila masih ada NSFP tak terpakai yang belum dikembalikan maka tetap harus dikembalikan.

Terkait dengan konsekuensi atas keterlambatan pengembalian NSFP tidak terpakai tersebut, wajib pajak diminta untuk berkoordinasi dengan KPP terdaftar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN