ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Masih Aktif? Ditjen Pajak: Ada Kewajiban Lapor SPT, Diawasi KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2022 | 14:34 WIB
NPWP Masih Aktif? Ditjen Pajak: Ada Kewajiban Lapor SPT, Diawasi KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali mengenai konsekuensi dari kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif.

Merespons salah satu pertanyaan warganet melalui Twitter, DJP mengatakan sepanjang NPWP masih berstatus aktif maka tetap ada kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pengawasan kepatuhan juga tetap akan dijalankan terhadap wajib pajak tersebut.

“Sepanjang NPWP masih berstatus Aktif maka tetap ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan diawasi oleh KPP (kantor pelayanan pajak),” tulis contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter pada Rabu (29/6/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jika memenuhi kriteria Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020, sambung DJP, wajib pajak dapat mengajukan penetapan NPWP Nonefektif (NE). Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak dapat menetapkan wajib pajak NE berdasarkan pada permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Penetapan wajib pajak NE dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi setidaknya salah satu dari kriteria dalam peraturan tersebut. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Ketiga, wajib pajak orang pribadi tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Keempat, wajib pajak orang pribadi bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kelima, wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Keenam, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.

Ketujuh, wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.

Kedelapan, wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan pada penelitian lapangan.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Kesembilan, wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Kesepuluh, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Kesebelas, wajib pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)

“Apabila wajib pajak memenuhi kriteria Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020 maka silakan dapat mengajukan penetapan NPWP Nonefektif,” imbuh Kring Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 29 Juni 2022 | 21:33 WIB

Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020 dapat mengajukan penetapan NPWP Non Efektif. Apabila wajib pajak memiliki NPWP dengan status non efektif maka wajib pajak tersebut dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M