Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – NPWPD akan dihubungkan dengan NIK atau NIB. Rencana kebijakan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (9/11/2022).
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 52 ayat (5) RPP tersebut, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk orang pribadi dihubungkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berdasarkan pada Pasal 52 ayat (6), NPWPD untuk badan dihubungkan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Pemberian NPWPD kepada wajib pajak digunakan untuk seluruh kewajiban jenis pajak,” bunyi penjelasan Pasal 52 ayat (3) RPP KUPDRD.
Setiap wajib pajak orang pribadi hanya memiliki 1 NPWPD dan dihubungan dengan NIK dalam basis data (profiling system) pemerintah daerah yang bersangkutan. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk wajib pajak badan dengan 1 NPWPD.
Dalam ketentuan yang saat ini masih berlaku, yakni PP 55/2016, tidak ada klausul tentang dihubungkannya NPWPD dengan NIK dan NIB. Hingga saat ini, pemerintah masih membuka konsultasi publik atas RPP KUPDRD. Simak ‘Tindak Lanjut UU HKPD, DJPK Mulai Konsultasi Publik RPP Pajak Daerah’.
Selain mengenai RPP KUPDRD, ada pula ulasan mengenai penunjukan Adobe Systems Software Ireland Limited sebagai sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Sesuai dengan RPP KUPDRD, selain menerbitkan NPWPD, pejabat daerah juga dapat menerbitkan nomor registrasi, Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD), atau penomoran-penomoran lainnya untuk jenis pajak yang memerlukan pendaftaran objek pajak.
Bila seorang wajib pajak memiliki beberapa kegiatan usaha yang menjadi objek pajak daerah, setiap objek tersebut perlu mendapatkan NOPD sendiri-sendiri.
Contoh, seorang wajib pajak tercatat memiliki rumah, membuka usaha restoran, dan juga membuka usaha rekreasi wahana air di wilayah suatu kabupaten. Wajib pajak cukup memiliki 1 NPWPD dan 3 NOPD yang diberikan oleh petugas pajak daerah untuk keperluan profiling dan pendataan pajak daerah.
NOPD diberikan atas rumah yang merupakan objek PBB, restoran yang merupakan objek PBJT makanan dan minuman, serta usaha rekreasi yang merupakan objek PBJT jasa kesenian dan hiburan. (DDTCNews)
Berdasarkan pada Pasal 118 RPP KUPDRD, sesuai dengan program prioritas nasional, pemerintah pusat dapat melakukan penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda mengenai pajak dan/atau retribusi.
Adapun program prioritas nasional yang dimaksud berupa proyek strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyesuaian tarif ditetapkan dengan peraturan presiden. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penunjukan Adobe System itu menambah jumlah perusahaan yang menjadi pemungut PPN produk digital dalam PMSE menjadi sebanyak 131 perusahaan.
“Dari keseluruhan pelaku usaha yang telah ditunjuk tersebut, 111 perusahaan di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN senilai Rp9,17 triliun sepanjang periode 2020-2022,” katanya, Selasa (8/11/2022).
Dari total nilai Rp9,17 triliun tersebut, setoran PPN sejumlah Rp7131,4 miliar didapat pada 2020. Tahun berikutnya, penerimaan dari PPN mencapai Rp3,9 triliun. Dalam tahun berjalan ini, setoran PPN sudah mencapai Rp4,53 triliun. (DDTCNews/Kontan)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperluas layanan pengisian deklarasi bea atau customs declaration secara elektronik atau e-CD. Kali ini, e-CD diimplementasikan secara penuh di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan layanan e-CD telah diimplementasikan di Bandara I Gusti Ngurah Rai sehingga delegasi yang menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 pada 15-16 November 2022 dapat menggunakannya.
"Pelaksanaan e-CD telah diimplementasikan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, sebagai bentuk dukungan Bea Cukai terhadap pelaksanaan KTT G-20 yang akan dilaksanakan di Bali," katanya. (DDTCNews)
Pemanfaatan individual analytic menjadi salah satu upaya yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) dengan tujuan penguatan tata kelola data perpajakan.
Mengutip informasi dari Laporan Tahunan DJP 2021, penguatan itu dilakukan untuk menciptakan tata kelola data yang efektif, efisien, dan terpadu. Dengan demikian, data dapat dimanfaatkan secara optimal, komprehensif, dan terintegrasi.
“Penguatan tata kelola data perpajakan di antaranya diupayakan melalui pemanfaatan individual analytic yang mencakup hasil analisis data perpajakan berupa laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil analisis perpajakan (LHAP),” tulis DJP dalam laporan tersebut. Simak ‘Pakai Individual Analytic, DJP Gali Potensi dan Awasi Wajib Pajak’. (DDTCNews) (kaw)