KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Dian Kurniati
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16.30 WIB
NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang membuka posko pengaduan yang melayani permohonan pembetulan nilai jual objek (NJOP) oleh wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang Parlinggoman mengatakan masyarakat bisa mengajukan pembetulan NJOP  ke posko pengaduan tersebut tanpa dipungut biaya alias gratis.

"Posko pengaduan pembetulan NJOP ini gratis bagi masyarakat yang merasa PBB-nya naik signifikan," ujar Parlinggoman, dikutip Sabtu (26/10/2024).

Sejak dibukanya posko pengaduan pada 9 Oktober 2024, Bapenda Kota Singkawang sudah menerima 810 permohonan pembetulan PBB. Dari permohonan tersebut, sudah ada 264 nomor objek pajak (NOP) yang sudah dibetulkan oleh Bapenda Kota Singkawang.

Meski membuka posko khusus untuk pembetulan NJOP, Pj Wali Kota Singkawang Sumastro pun mengatakan peningkatan NJOP oleh Pemkot Singkawang sudah dilaksanakan sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, peningkatan NJOP diperlukan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "Kalaupun masih ada reaksi dari pemberlakuan NJOP baru ini, sesungguhnya adalah satu kondisi atau upaya kita memperbaiki sistem dan tata kelola perpajakan yang mengarah pada optimalisasi pajak daerah itu sendiri," ujar Sumastro.

Seperti diketahui, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mewajibkan pemda untuk menyesuaikan NJOP setidaknya setiap 3 tahun.

Agar kenaikan NJOP tidak berdampak langsung terhadap besaran PBB terutang, pemda berwenang untuk mengubah proporsi NJOP yang turut digunakan dalam penghitungan PBB.

Sesuai dengan Pasal 40 ayat (5) UU HKPD, NJOP yang digunakan dalam penghitungan PBB adalah sebesar 20% hingga 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Adapun NJOPTKP untuk setiap wajib pajak telah ditetapkan minimal senilai Rp10 juta.

Besaran persentase NJOP digunakan untuk menghitung PBB ditentukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP berdasarkan hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek PBB, dan klasterisasi NJOP dalam 1 wilayah kabupaten/kota. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.