TURKI
Nilai Tukar Jeblok Terhadap Dolar AS, Pemerintah Beri Insentif Pajak
Syadesa Anida Herdona | Senin, 31 Januari 2022 | 16:30 WIB
Nilai Tukar Jeblok Terhadap Dolar AS, Pemerintah Beri Insentif Pajak

Presiden Turki Tayyip Erdogan dan Emir Sheikh Tamim bin Hamad al-Thani dari Qatar bertemu di Doha, Qatar, Selasa (7/12/2021). ANTARA FOTO/Murat Cetinmuhurdar/Presidential Press Office/Handout via REUTERS/rwa/sa.

ANKARA, DDTCNews – Parlemen Turki telah menyetujui pengecualian pajak atas keuntungan konversi kurs asing maupun emas. Pengecualian ini hanya diberikan atas konversi ke mata uang lira yang didepositokan ke akun bank Turki.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan menyampaikan langkah tersebut dilakukan untuk menopang nilai tukar mata uang lira. Saat ini, kurs lira melemah sebesar 50% terhadap dolar Amerika Serikat.

“Pemerintah akan menjamin jika bunga dan penghasilan atas deposito dengan mata uang lira akan dikecualikan dari pengenaan pemotongan pajak. Adapun deposito yang dimaksud yang jatuh tempo 3 sampai 12 bulan,” ujar salah satu kantor akuntan publik di Turki, dikutip Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Korek Potensi Pajak Kripto, Surat Tagihan Naik Drastis

Kebijakan ini diberikan untuk konversi kurs asing dengan jatuh tempo minimal 3 bulan. Adapun konversi harus dilakukan sebelum 17 Februari. Segala bentuk bunga dan keuntungan yang didapat dari deposito dalam mata uang lira juga akan dikecualikan dari pengenaan pajak.

Erdoğan juga menyampaikan akan menurunkan tarif pajak atas utang pemerintah dengan mata uang lira dari 10% menjadi 0%. Kemudian, pemerintah juga berencana untuk menurunkan tarif PPh badan untuk kegiatan ekspor dan perusahaan industrial sebesar 1%.

Adapun kebijakan ini ditujukan untuk mendorong investasi dan daya saing internasional. Tak hanya itu, pemerintah Turki juga belum lama ini mengeluarkan kebijakan untuk menunda pencatatan akuntansi atas inflasi.

“Pemerintah juga menunda pencatatan inflasi hingga 31 Desember 2023. Jika hingga 31 Desember 2023, akun-akun pada neraca akan dilakukan penyesuaian atas inflasi. Namun, penyesuaian tersebut tidak akan berpengaruh pada perhitungan pajak 2023,” tulis Tax Notes International. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai