TURKI

Nilai Tukar Jeblok Terhadap Dolar AS, Pemerintah Beri Insentif Pajak

Syadesa Anida Herdona | Senin, 31 Januari 2022 | 16:30 WIB
Nilai Tukar Jeblok Terhadap Dolar AS, Pemerintah Beri Insentif Pajak

Presiden Turki Tayyip Erdogan dan Emir Sheikh Tamim bin Hamad al-Thani dari Qatar bertemu di Doha, Qatar, Selasa (7/12/2021). ANTARA FOTO/Murat Cetinmuhurdar/Presidential Press Office/Handout via REUTERS/rwa/sa.

ANKARA, DDTCNews – Parlemen Turki telah menyetujui pengecualian pajak atas keuntungan konversi kurs asing maupun emas. Pengecualian ini hanya diberikan atas konversi ke mata uang lira yang didepositokan ke akun bank Turki.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan menyampaikan langkah tersebut dilakukan untuk menopang nilai tukar mata uang lira. Saat ini, kurs lira melemah sebesar 50% terhadap dolar Amerika Serikat.

“Pemerintah akan menjamin jika bunga dan penghasilan atas deposito dengan mata uang lira akan dikecualikan dari pengenaan pemotongan pajak. Adapun deposito yang dimaksud yang jatuh tempo 3 sampai 12 bulan,” ujar salah satu kantor akuntan publik di Turki, dikutip Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Kebijakan ini diberikan untuk konversi kurs asing dengan jatuh tempo minimal 3 bulan. Adapun konversi harus dilakukan sebelum 17 Februari. Segala bentuk bunga dan keuntungan yang didapat dari deposito dalam mata uang lira juga akan dikecualikan dari pengenaan pajak.

Erdoğan juga menyampaikan akan menurunkan tarif pajak atas utang pemerintah dengan mata uang lira dari 10% menjadi 0%. Kemudian, pemerintah juga berencana untuk menurunkan tarif PPh badan untuk kegiatan ekspor dan perusahaan industrial sebesar 1%.

Adapun kebijakan ini ditujukan untuk mendorong investasi dan daya saing internasional. Tak hanya itu, pemerintah Turki juga belum lama ini mengeluarkan kebijakan untuk menunda pencatatan akuntansi atas inflasi.

“Pemerintah juga menunda pencatatan inflasi hingga 31 Desember 2023. Jika hingga 31 Desember 2023, akun-akun pada neraca akan dilakukan penyesuaian atas inflasi. Namun, penyesuaian tersebut tidak akan berpengaruh pada perhitungan pajak 2023,” tulis Tax Notes International. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri