KEUANGAN NEGARA

Nilai SiLPA Hingga Januari 2021 Melonjak, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Februari 2021 | 14:30 WIB
Nilai SiLPA Hingga Januari 2021 Melonjak, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat total sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) per Januari 2021 sudah mencapai Rp120,15 triliun, naik 252% dari periode yang sama tahun lalu sejumlah Rp34,15 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan angka SiLPA tersebut disebabkan angka pembiayaan anggarn yang tumbuh 140,7% pada Januari 2021 dengan realisasi sebesar Rp165,86 triliun dan defisit anggaran yang tercatat Rp45,71 triliun.

"Hingga 31 Januari penerbitan SBN neto Rp169,7 triliun naik cukup tajam dari tahun lalu Rp72 triliun karena defisit Januari ini naik tajam dari Januari 2020 yang [defisitnya] belum direvisi, makanya kalau dilihat issuance [SBN] masih rendah," katanya, dikutip Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, realisasi pembiayaan utang pada Januari 2021 sudah mencapai 63,7% dari target realisasi pembiayaan utang kuartal I/2021 dengan penerbitan SBN senilai Rp342 triliun.

Seiring dengan nilai SiLPA yang besar, lanjut menkeu, kebijakan pembiayaan anggaran akan terus disesuaikan. Adapun akumulasi SiLPA yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan anggaran mencapai Rp80 triliun hingga Rp100 triliun.

Untuk diketahui, pembiayaan anggaran sebesar Rp1.190,95 triliun pada tahun lalu masih menyisakan SiLPA sebesar Rp234,65 triliun. Dengan pemanfaatan SiLPA, Sri Mulyani berharap tekanan terhadap SBN dapat dikurangi.

"Dengan adanya penggunaan SiLPA tahun ini, kami akan menyesuaikan volume issuance dari SBN kita sehingga akan ada penurunan tekanan pada pasar SBN dan ini diharapkan dapat mengendalikan biaya utang kita," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS