Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews - Otoritas pajak Thailand menargetkan digitalisasi sistem pajak akan rampung sepenuhnya pada 2028.
Dirjen Pajak Lavaron Sangsnit mengatakan otoritas terus berupaya mendigitalisasi sistem pajak agar lebih sederhana. Menurutnya, digitalisasi tersebut akan memberikan keuntungan bagi wajib pajak dan otoritas.
"Ditjen Pajak secara bertahap menerapkan sistem pajak elektronik, yang merupakan langkah penting untuk pengembangan ekosistem pajak digital," katanya, dikutip pada Selasa (4/7/2023).
Lavaron mengatakan otoritas akan bekerja sama dengan sektor swasta untuk mencapai target sistem pajak digital pada 2028. Salah satu tujuannya, merampingkan administrasi pajak sehingga memudahkan wajib pajak.
Selain itu, ekosistem ini juga akan mendukung kelancaran transaksi pajak secara elektronik.
Otoritas mulai membicarakan rencana digitalisasi sistem pajak secara menyeluruh kepada para pemangku kepentingan. Belum lama ini, otoritas juga menggelar seminar mengenai pembentukan ekosistem pajak digital dan mengundang lembaga pemerintah dan pelaku usaha.
Sistem elektronik akan memudahkan wajib pajak berhubungan dengan otoritas. Secara bersamaan, sistem tersebut juga membantu mengurangi kerumitan dan hambatan dalam administrasi pajak sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya secara efisien dari awal hingga akhir.
Dia menyebut penyederhanaan layanan melalui ekosistem pajak digital misalnya berasal dari hilangnya kebutuhan penyampaian dokumen berbasis kertas. Layanan-layanan pajak yang selama ini terkenal kompleks, seperti restitusi pajak, bakal jauh lebih sederhana apabila memanfaatkan teknologi digital.
Lavaron menyatakan Ditjen Pajak akan selalu terbuka untuk berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan dalam meningkatkan efisiensi dan inovasi proses administrasi perpajakan.
"Tujuannya untuk membuat pengelolaan pajak tidak terlalu rumit dan lebih selaras dengan dunia bisnis," ujarnya dilansir nationthailand.com. (sap)