KOSTA RIKA

Negara Ini Mulai Terapkan Rezim Pajak Ganja, Tarif 1%

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Negara Ini Mulai Terapkan Rezim Pajak Ganja, Tarif 1%

ILUSTRASI. Personel Brimob mengawasi lokasi pembakaran pohon ganja siap panen saat operasi pemusnahan ladang ganja oleh Badan Narkotika Nasional RI di Desa Teupin Rusep, Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.

SAN JOSE, DDTCNews – Pemerintah dan parlemen Kosta Rika akhirnya bersepakat atas proposal pengenaan pajak atas penggunaan ganja dan rami. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 1%.

Setidaknya ada 82 usulan yang disampaikan anggota parlemen saat penyusunan RUU mengenai pengenaan pajak ganja ini. Usai pembahasan yang cukup alot, disepakati penerimaan dari pajak ganja akan digunakan untuk pengawasan dan kontrol terhadap peredaran ganja di Kosta Rika.

"Sebenarnya saya ingin tarif pajak yang lebih tinggi, dengan pajak ganja berkisar antara 30%. Namun paling tidak pemajakan ini menjadi dapat menjadi simbolis keikutsertakan kami," jelas Ketua Komisi Lingkungan Kosta Rika Paola Vega dikutip Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Merespons kebijakan baru ini, Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan lisensi khusus bagi mereka yang melakukan penanaman ganja demi tujuan medis. Sementara itu, pembudidayaan rami akan dibebaskan bagi siapapun.

Selain itu, 30% dari kuota lisensi akan diprioritaskan bagi asosiasi produsen kecil, koperasi, dan usaha kecil pedesaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan lisensi dapat terdistribusi secara merata, tak hanya pengusaha skala besar saja.

RUU mengenai pemajakan ganja dan rami ini juga menampung usulan dari pembudidaya ganja di bidang pengobatan dan terapeutik. Operasional mereka diperbolehkan untuk menetap di Zona Bebas (Free Zone). Legislator menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk menarik lebih banyak investasi dari rezim pajak yang berlaku.

Perusahaan di zona ini akan tetap mendapatkan fasilitas dalam zona bebas pada umumnya. Namun, mereka harus tetap membayar pajak simbolis 1% dari kegiatan penyerahan ganja dan rami, dikutip dari thecostaricanews.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah