INDIA

Negara Ini Mulai Lirik Lagi Pengenaan Pajak Warisan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2019 | 16:14 WIB
Negara Ini Mulai Lirik Lagi Pengenaan Pajak Warisan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah India tengah mempertimbangkan pengenaan kembali pajak warisan (inheritance tax) atas properti dan aset tidak likuid. Jenis pajak ini sebelumnya sudah ada, tapi dihapus sekitar 35 tahun silam.

Pajak atas properti, perhiasan, saham, fixed deposits, dan uang tunai di bank yang telah diwariskan kemungkinan masuk dalam rencana anggaran union 2019. Langkah ini ditujukan bukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Ini bukan untuk meningkatkan sumber daya [penerimaan] tetapi untuk menunjukkan orientasi pemerintah yang berpihak pada rakyat miskin, mencegah akumulasi kekayaan, dan memerangi uang gelap,” ujar salah satu sumber yang mengetahui rencana itu, seperti dikutip pada Kamis (4/7/2019).

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Para pejabat mengatakan saat ini merupakan waktu yang tepat untuk mengenakan pajak semacam itu. Pasalnya, skema pajak tersebut dapat dihindari orang dengan memberikan sumbangan kepada lembaga yang setujui pemerintah dan perwalian untuk kesejahteraan.

Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) 1961, kasus pemindahan dengan wasiat atau warisan dari wilayah dikecualikan dari pajak hadiah. Karena itu, hukum India tidak mengatur pengenaan pajak atas harta yang diterima melalui warisan.

Pajak warisan atau tanah (inheritance or estate tax) dihapuskan mulai 1985. Setelah sebuah properti diwariskan, pemilik dapat memilih untuk menjualnya. Dengan cara ini, akan ada keuntungan atau kerugian modal dari ahli waris yang sah. Atas capital gain itu, pemerintah mengenakan pajak.

Baca Juga:
Menkeu Ini Sebut Tak Ada Pengenaan Jenis Pajak Baru Hingga 2028

Di banyak negara, ahli waris harus membayar pajak warisan karena mewarisi properti atau aset apapun dari orang tua, kakek—nenek, kerabat atau teman lain. DDTC Fiscal Research baru saja merilis Working Paper bertajuk ‘Prospek Pajak Warisan di Indonesia’. Ada beberapa komparasi yang disajikan. (Unduh Working Paper di sini)

Pakar pajak Ved Jain mengatakan para ahli berpendapat secara global, negara maju seperti Amerika Serikat (AS) tidak memiliki masalah saat mengenakan pajak seperti itu. Namun, di negara berkembang seperti India yang membutuhkan modal, kebijakan pajak ini kurang begitu menguntungkan.

“Tantangan utama untuk pajak warisan adalah likuiditas untuk membayar pajak,” katanya.

Dia mengatakan pajak warisan itu masuk dalam pajak kekayaan. Melansir India Times, pajak tersebut memang tidak digunakan untuk meningkatkan pendapatan. Pajak warisan merupakan bagian dari pemikiran sosialis. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara