POLANDIA

Negara ini Belum Sepakat, Pajak Minimum Global Berpotensi Tertunda

Vallencia | Kamis, 07 April 2022 | 13:00 WIB
Negara ini Belum Sepakat, Pajak Minimum Global Berpotensi Tertunda

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews – Polandia menolak arahan Uni Eropa (UE) untuk merombak kode etik perpajakan. Perombakan tersebut dimaksudkan untuk mendukung pemberlakuan Pilar 2 OECD, yaitu mengenai tarif pajak global minimum 15%.

Kepala Pendapatan Polandia Magdalena Rzeczkowska mengumumkan negaranya tidak akan mendukung arahan Uni Eropa tersebut. Dia menilai Uni Eropa seharusnya menjalankan Pilar 1 dan Pilar 2 OECD secara bersamaan.

“Kurangnya partisipasi beberapa yurisdiksi di Pilar 1 telah merusak keseimbangan dan tujuan di balik solusi dua pilar secara keseluruhan,” katanya, dikutip dari irishtimes.com, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Berdasarkan konsensus bersama, Uni Eropa menjanjikan penerapan kedua pilar OECD. Namun, Polandia tidak serta merta menerima perjanjian tersebut. Rzeczkowska menilai masih terdapat risiko ketentuan dalam Pilar 1 tidak dijalankan.

Lebih lanjut, Polandia menyebutkan tidak ada jaminan terkait kapan Pilar 1 akan mulai berlaku. Tak hanya itu, Polandia juga khawatir akan ketidakpastian bahwa seluruh negara akan menerapkan Pilar 1 tersebut.

Rzeczkowska menilai pajak minimum global tak boleh diterapkan tanpa ada kepastian implementasi internasional dari rencana Pilar 1. Menurutnya, pilar satu merupakan penentu hak negara untuk mengenakan pajak atas pendapatan digital.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Alhasil, penolakan tersebut berhasil menunda tercapainya tujuan konsensus Uni Eropa terkait dengan implementasi pajak minimum global. Sebab, perubahan ketentuan perpajakan di Uni Eropa hanya bisa dicapai melalui suara bulat seluruh negara anggota UE.

Sementara itu, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire berpandangan keberatan Polandia sudah dijelaskan dalam naskah kompromi. Dia menilai akar penentangan Polandia terhadap kesepakatan itu sebagai misteri atau terdapat alasan lain yang tidak diketahui.

Beberapa negara anggota UE lainnya juga terkejut dengan munculnya kekhawatiran Polandia tentang perjanjian tersebut. Mereka mempertanyakan sikap oposisi Polandia tersebut sebagai cara untuk mendapatkan konsesi lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak