FILIPINA

Negara Ini Bakal Turunkan Tarif Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2016 | 14:11 WIB
Negara Ini Bakal Turunkan Tarif Pajak Penghasilan Sekretaris Departemen Keuangan Filipina Carlos Dominguez. (Foto: Inquirer)

MANILA, DDTCNews – Departemen Keuangan Filipina berencana akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 30% menjadi 25 %, dan tarif PPh orang pribadi dari 32% menjadi 25%. Dengan kata lain, baik badan maupun orang pribadi akan memiliki tarif yang sama.

Sekretaris Departemen Keuangan Carlos Dominguez mengungkapkan dibalik rencana besar tersebut, ada kemungkinan negara kehilangan penerimaan pajak sebesar ₱173, 8 miliar atau setara dengan Rp49,4 triliun.

“Untuk mengatasi hal ini, kami sedang mencari cara membebankan pajak atas minyak yang akhir-akhir ini mengalami penurunan harga cukup signifikan,” ujarnya dalam pertemuan dengan Komite Koordinasi Anggaran Pembangunan (Development Budget Coordinating Committee), Senin (22/8).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Dorong Industri Film Lokal

Carlos menambahkan, penurunan tarif PPh akan meningkatkan besaran pendapatan (take home pay) para pekerja di Filipina dan di sisi lain pemerintah akan memperluas basis pemajakan dari sumber lain guna mendukung pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia.

"Rencananya, Departemen Keuangan Filipina akan mengeksekusi kebijakan penurunan tarif pajak ini dalam jangka waktu dua hingga tiga tahun mendatang," katanya.

Selain rencana penurunan tarif, sebagai bentuk perluasan basis pemajakan dari sektor lain, pemerintah juga akan mengenakan pajak pada makanan dan minuman mengandung gula maupun lemak. Selain alasan penerimaan, kebijakan ini juga dilakukan guna mendorong konsumen membeli makanan yang lebih sehat.

Tidak cukup sampai disitu, seperti dilansir newsinfo.inquirer.net, Departemen Keuangan Filipina juga akan meningkatkan penerimaan melalui pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menghapus beberapa keringanan pajak yang selama ini sudah diberikan, dan mengalihkannya untuk pembebasan PPN pada produk makanan, pendidikan, dan kesehatan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu