FILIPINA

Negara Ini Bakal Turunkan Tarif Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2016 | 14:11 WIB
Negara Ini Bakal Turunkan Tarif Pajak Penghasilan Sekretaris Departemen Keuangan Filipina Carlos Dominguez. (Foto: Inquirer)

MANILA, DDTCNews – Departemen Keuangan Filipina berencana akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 30% menjadi 25 %, dan tarif PPh orang pribadi dari 32% menjadi 25%. Dengan kata lain, baik badan maupun orang pribadi akan memiliki tarif yang sama.

Sekretaris Departemen Keuangan Carlos Dominguez mengungkapkan dibalik rencana besar tersebut, ada kemungkinan negara kehilangan penerimaan pajak sebesar ₱173, 8 miliar atau setara dengan Rp49,4 triliun.

“Untuk mengatasi hal ini, kami sedang mencari cara membebankan pajak atas minyak yang akhir-akhir ini mengalami penurunan harga cukup signifikan,” ujarnya dalam pertemuan dengan Komite Koordinasi Anggaran Pembangunan (Development Budget Coordinating Committee), Senin (22/8).

Baca Juga:
Filipina Bangun 4 Kawasan Industri Kesehatan, Insentif Pajak Disiapkan

Carlos menambahkan, penurunan tarif PPh akan meningkatkan besaran pendapatan (take home pay) para pekerja di Filipina dan di sisi lain pemerintah akan memperluas basis pemajakan dari sumber lain guna mendukung pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia.

"Rencananya, Departemen Keuangan Filipina akan mengeksekusi kebijakan penurunan tarif pajak ini dalam jangka waktu dua hingga tiga tahun mendatang," katanya.

Selain rencana penurunan tarif, sebagai bentuk perluasan basis pemajakan dari sektor lain, pemerintah juga akan mengenakan pajak pada makanan dan minuman mengandung gula maupun lemak. Selain alasan penerimaan, kebijakan ini juga dilakukan guna mendorong konsumen membeli makanan yang lebih sehat.

Tidak cukup sampai disitu, seperti dilansir newsinfo.inquirer.net, Departemen Keuangan Filipina juga akan meningkatkan penerimaan melalui pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menghapus beberapa keringanan pajak yang selama ini sudah diberikan, dan mengalihkannya untuk pembebasan PPN pada produk makanan, pendidikan, dan kesehatan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini