BELGIA

Negara Dunia Ramai-Ramai Mulai Pajaki Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 11:30 WIB
Negara Dunia Ramai-Ramai Mulai Pajaki Bitcoin

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Opsi untuk memajaki transaksi atas mata uang kripto seperti bitcoin menjadi pilihan banyak negara terutama di kawasan Eropa dan Asia.

Crypto News merangkum beberapa kebijakan yang sudah dan akan diterapkan sejumlah negara untuk memajaki transaksi uang digital. Salah satunya dirintis oleh Rusia yang merancang skema deklarasi kepemilikan uang kripto pada tahun fiskal 2021.

"Sistem deklarasi aset kripto sedang disiapkan Rusia dan dapat diluncurkan tahun fiskal 2021," tulis laporan Crypto News, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Selanjutnya, badan pajak Spanyol sudah menerapkan pengawasan terhadap aset uang kripto dalam hukum administrasi pajak. Otoritas akan mengenakan denda US$6.000 atau setara Rp83 juta terhadap wajib pajak yang tidak mendeklarasikan kepemilikan aset kripto dalam SPT Tahunan.

Kewajiban lapor aset kripto dalam SPT tersebut juga akan diperluas, tidak hanya untuk aset yang dimiliki di dalam negeri, tetapi termasuk di luar negeri. Kebijakan tersebut akan diumumkan pada bulan ini.

Kemudian, negara G7 yang terdiri atas AS, Kanada, Prancis, Jerman Italia, Inggris dan Jepang juga bersiap memperkenalkan pajak kripto dalam waktu dekat ini. Wacana tersebut diungkapkan Menkeu Jepang Taro Aso menjelang pertemuan G7 pada 12 Februari 2021.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Menurutnya, Jepang akan mendorong pembahasan mengenai kebijakan perpajakan pada pertemuan akhir pekan ini. Pemulihan ekonomi global akibat Covid-19 memerlukan sumber penerimaan baru dan hal tersebut bisa disediakan dari aktivitas ekonomi mata uang digital.

"Implementasi perpajakan digital dan mata uang digital bank sentral akan menjadi agenda ketika pemimpin dunia bertemu akhir pekan ini," ujarnya.

Selanjutnya, Korea Selatan juga bersiap untuk mengamandemen kode hukum pajak pada tahun ini. Perubahan aturan tersebut melengkapi penerapan pajak kripto yang akan diperkenalkan pada Oktober 2021 dari sisi pelaksanaan dalam administrasi pajak.

"Pajak kripto di Korea Selatan akan dimulai seperti rencana awal pada 2022," tulis Cryptonews dalam pemberitaannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati