PERATURAN KEPALA BAPPENAS 2/2021

Muluskan Program Prioritas Nasional, Empat UU Ini Bakal Direvisi

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Juni 2021 | 18:00 WIB
Muluskan Program Prioritas Nasional, Empat UU Ini Bakal Direvisi

Tampilan awal salinan Peraturan Kepala Bappenas No. 2/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan merevisi empat undang-undang (UU) dan merancang UU baru pada 2022 untuk mengatasi kendala regulasi yang berpotensi menghambat pelaksanaan program prioritas nasional.

Rancangan undang-undang yang akan diajukan antara lain RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, revisi UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, RUU tentang Hukum Acara Perdata, dan RUU tentang Badan Usaha.

"Pelaksanaan pencapaian prioritas nasional dan major project tidak boleh terkendala regulasi, baik pada tingkat pusat maupun daerah. Untuk itu, tumpang tindih dan konflik regulasi harus diselesaikan," tulis pemerintah dalam Rancangan RKP 2022, dikutip pada Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah mengusulkan perancangan RUU tentang Jaminan Benda Bergerak sebagai pengganti UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. UU yang terbit pada 1999 tersebut dinilai memiliki pasal-pasal yang disharmoni antara satu dengan yang lain.

RUU tentang Jaminan Benda Bergerak perlu dirancang sebagai respons atas perkembangan pengurusan jaminan fidusia yang sebelumnya konvensional menjadi digital berbasis teknologi seperti saat ini.

Selanjutnya, pemerintah mengusulkan revisi atas UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU untuk meningkatkan peringkat ease of doing business (EoDB), khususnya dalam aspek resolving insolvency.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Revisi UU 37/2004 diharapkan mampu mendorong pelaku usaha yang terlilit utang mampu melunasi kewajibannya dan terus melanjutkan kegiatan usaha. Lalu, pemerintah mengajukan RUU Hukum Acara Perdata untuk penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, sederhana, dan murah.

Saat ini, peraturan hukum acara perdata di Indonesia masih mengadopsi hukum peninggalan Hindia Belanda dan produk NKRI. Masih terdapat hukum perdata peninggalan Hindia Belanda yang bersifat dualistik yang membedakan hukum acara di Jawa-Madura dan luar Jawa-madura.

"Hal tersebut tentunya sudah sangat tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini, yang tidak lagi ada pembagian wilayah Jawa-Madura dan di luar Jawa dan Madura," tulis pemerintah dalam rancangan RKP 2022.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Terakhir, pemerintah mengajukan RUU tentang Badan Usaha untuk menggantikan regulasi saat ini yang dinilai masih memiliki pasal tumpang tindih dan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.

Contoh, aturan mengenai CV dan firma saat diatur dalam Kitab UU Hukum Dagang dan Kitab UU Hukum Perdata. Kedua aturan tersebut masih mengatur hal-hal yang bersifat umum sehingga dapat menimbulkan beragam penafsiran dalam hal inbreng, pembagian laba/rugi, pewarisan, dan aspek-aspek lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN