PELAYANAN PAJAK

Mulai Sekarang, Penetapan WP Nonefektif Bisa Lewat Kring Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Desember 2020 | 13:36 WIB
Mulai Sekarang, Penetapan WP Nonefektif Bisa Lewat Kring Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak nonefektif (NE) dapat dilakukan melalui Kring Pajak.

Dalam pengumuman yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan PER-04/PJ/2020. Penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak NE lewat Kring Pajak berlaku mulai 21 Desember 2020.

“Dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id,” demikian bunyi pengumuman yang disampaikan DJP, dikutip pada Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Penetapan wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria. Pertama, wajib pajak orang pribadi (OP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak OP yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Penetapan wajib pajak NE dilakukan oleh wajib pajak sendiri untuk wajib pajak OP. Ada validasi data berupa NPWP, nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, alamat email, nomor telepon, serta tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan OP terakhir yang dilaporkan.

Sementara itu, untuk pengaktifan kembali wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak NE secara umum.

Untuk wajib pajak OP, pengaktifan kembali dilakukan oleh wajib pajak sendiri. Untuk wajib pajak badan warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah, pengaktifan kembali dilakukan oleh wakil wajib pajak.

Baca Juga:
Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Validasi data untuk OP adalah NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email, dan nomor telepon. Untuk badan, ada NPWP, nama, alamat email, nomor telepon, electronic filing identification number (EFIN) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo, serta nomor telepon seluler yang mengajukan.

Adapun validasi data untuk warisan belum terbagi serta instansi pemerintah mencakup NPWP, nama, alamat email, dan nomor telepon. Email dan nomor telepon yang dimaksud harus terdaftar pada sistem informasi DJP.

“Layanan ini tersedia pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat, pukul 08.00—16.00 WIB),” tulis DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi