KABUPATEN NGAWI

Mulai Sebar SPPT, Pemda Harap PBB-P2 Dilunasi Sebelum Jatuh Tempo

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Maret 2021 | 15:45 WIB
Mulai Sebar SPPT, Pemda Harap PBB-P2 Dilunasi Sebelum Jatuh Tempo

Ilustrasi. (DDTCNews)

NGAWI, DDTCNews – Pemkab Ngawi, Jawa Timur mulai menyebarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada awal tahun fiskal 2021.

Badan Keuangan Daerah (BKD) mendistribusikan SPPT PBB-P2 kepada kecamatan untuk diteruskan ke perangkat desa yang ada di wilayahnya. Kecamatan Bringin menjadi lokasi pertama distribusi SPPT PBB-P2 pada awal Maret ini.

"Untuk kelancaran pendistribusian SPPT PBB-P2, mohon segera menunjuk petugas petugas PBB yang diusulkan oleh pemerintah desa dengan surat keputusan kepala desa," kata perwakilan BKD Nuryanti Ekawati, dikutip Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Dia menilai perangkat desa berperan penting dalam mengamankan penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Ngawi. Menurutnya, kepala desa diharapkan bisa melakukan pengawasan terhadap proses distribusi SPPT PBB di wilayahnya masing-masing.

Nuryati menyebutkan dengan modal pengawasan yang kuat maka pemerintah mampu memastikan distribusi SPPT PBB-P2 sampai kepada pemilik tanah dan bangunan. Dengan demikian, masyarakat dapat segera membayar tagihan SPPT PBB-P2 ke kas daerah.

"Kami berharap kepala desa senantiasa mengawasi dan memonitoring petugas PBB-P2 dan RT/RW terhadap SPPT PBB-P2 yang telah disampaikan agar benar-benar sampai kepada masyarakat baik dari sisi target waktu maupun nilai pajak yang dibayarkan," ujarnya.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Sementara itu, Camat Bringin Supriyadi mengatakan momen distribusi SPPT berbarengan dengan musim panen. Dia berharap proses distribusi dapat tepat waktu dan target pelunasan SPPT PBB-P2 dapat tercapai 100% sebelum jatuh tempo pembayaran.

"Bila ada perubahan SPPT karena salah nama, alamat, dan besarnya pajak terutang, untuk segera dilaporkan paling lambat bulan Maret 2021 sehingga tak mengganggu pelunasan lebih awal," ujarnya seperti dilansir dero.ngawikab.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan