KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mulai Rancang KEM-PPKF 2024, Sri Mulyani Jelaskan Fokus Pemerintah

Dian Kurniati | Senin, 20 Februari 2023 | 16:00 WIB
Mulai Rancang KEM-PPKF 2024, Sri Mulyani Jelaskan Fokus Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 dengan target defisit APBN pada kisaran 2,16%-2,64% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN 2024 bakal disusun secara hati-hati. Dia menambahkan pemerintah akan berupaya menjaga kesehatan APBN, termasuk dengan meningkatkan penerimaan negara.

"Pendapatan negara akan tetap tumbuh dengan tax ratio yang terus meningkat. Sementara itu, belanja negara yang akan dijaga secara disiplin, tetapi dengan prioritas sesuai dengan agenda nasional," katanya, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
Ada Makan Siang Gratis, Defisit APBN Ditarget Tetap di Bawah 3 Persen

Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, baik dari sisi konsumsi, investasi, maupun ekspor. Kondisi geopolitik dunia juga perlu diwaspadai karena dapat menyebabkan disrupsi perdagangan global.

Pada 2024, lanjutnya, pemerintah akan fokus melaksanakan program-program prioritas karena bakal menjadi tahun terakhir pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Misal, mengenai penurunan angka kemiskinan dan stunting.

Pemerintah menargetkan penurunan kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada 2024 sehingga tingkat kemiskinan secara umum akan berkisar 6,5%-7,5%. Untuk angka stunting, ditargetkan angkanya menurun menjadi 3,8%.

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

"Ini tentu akan menimbulkan implikasi pada anggaran yang harus disediakan pada tahun ini dan tahun depan," ujar Sri Mulyani.

Dia menambahkan pemerintah juga terus meningkatkan dukungan dalam mengerek realisasi investasi pada 2023 dan 2024. Dukungan tersebut salah satunya tercermin dari pengesahan beberapa undang-undang seperti UU Cipta Kerja.

Kemudian, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Selain itu, pemerintah juga akan tetap fokus pada pembangunan berbagai proyek infrastruktur yang diperlukan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing perekonomian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

Senin, 13 Mei 2024 | 14:42 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

Senin, 13 Mei 2024 | 14:42 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel