APARATUR SIPIL NEGARA

Mulai Juli 2021, Seluruh ASN Diminta Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Mei 2021 | 09:00 WIB
Mulai Juli 2021, Seluruh ASN Diminta Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) non-ASN untuk melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) mulai Juli—Oktober 2021 melalui aplikasi MySAPK.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf mengatakan kondisi data ganda, data tidak lengkap, tidak akurat, tidak terkini, dan data ASN hilang merupakan permasalahan yang beberapa kali sempat ditemui.

“Hal tersebut terjadi, salah satunya karena ASN tidak dapat melakukan pengecekan terhadap data pribadinya dan peremajaan data hanya dapat dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian instansi masing-masing,” katanya dikutip dari laman resmi BKN, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Untuk itu, sambung Supranawa, program pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN adalah untuk memberikan kesempatan bagi setiap pegawai untuk dapat mengecek dan memutakhirkan data masing-masing melalui aplikasi MySAPK.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menuturkan pelaksanaan PDM ini merupakan tahapan dari pembangunan satu data ASN yang dikelola melalui aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN).

Menurutnya, SIASN akan mengakomodasi seluruh layanan data manajemen ASN, mulai dari perencanaan, perekrutan, pengembangan kapasitas, penilaian kinerja dan reward, promosi, rotasi, karier, hingga purnabakti.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selain itu, data ASN yang dimutakhirkan juga dapat dikembangkan sebagai dasar membuat kebijakan. “Kalau 4 juta data ASN dengan riwayat detil dimutakhirkan, akan menjadi aset yang mahal dan akan bertahan lebih lama ketimbang sistem itu sendiri,” tutur Suharmen.

Penyelenggaraan PDM ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Pepres) No. 95/2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Untuk itu, ASN diminta untuk mengikuti PDM mulai Juli 2021.

Suharmen meyakini pembangunan SIASN ini juga akan berdampak terhadap peningkatan pelayanan teknis kepegawaian ke depannya. Layanan kepegawaian juga bisa diselesaikan tanpa memerlukan berkas fisik secara berkala karena data sudah tersimpan secara digital di SIASN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak