NUSA TENGGARA BARAT

Mulai Juli 2021, ASN Bakal Bayar Pajak Kendaraan Secara Autodebet

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Juni 2021 | 12:30 WIB
Mulai Juli 2021, ASN Bakal Bayar Pajak Kendaraan Secara Autodebet

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat akan menerapkan pemotongan langsung atau autodebet tunjangan aparatur sipil negara (ASN) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Amry Rakhman mengatakan pemotongan penghasilan tambahan pegawai akan mulai berlaku pada Juli 2021. Kebijakan autodebet ini dilakukan untuk mencegah adanya tunggakan PKB yang dimiliki ASN NTB.

"Tahapan sekarang ini sedang penginputan data-data dari seluruh ASN, memiliki kendaraan berapa, dan lainnya," katanya, dikutip pada Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Saat ini, ASN Pemprov NTB sekitar 14.000 orang. Potensi pajak kendaraan dari ASN terbilang besar jika dianalogikan setiap ASN memiliki satu unit kendaraan bermotor. Potensi penerimaan makin besar karena banyak ASN memiliki kendaraan lebih dari satu unit motor atau mobil.

Dia menuturkan kebijakan autodebet tunjangan pegawai sebagai upaya pencegahan terjadinya tunggakan pajak dari ASN pemprov. Menurutnya, pemerintah masih menemukan adanya tunggakan PKB dari pegawai pemerintah pada tingkat provinsi.

Tunggakan tersebut terbagi menjadi dua. Pertama, terlambat membayar pajak yang sudah lewat jatuh tempo. Kedua, adanya kelalaian ASN dalam membayar pajak tahunan atas kepemilikan kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

"Sekarang, dengan autodebet ini, kita ingatkan satu bulan di depan. Sehingga di tanggal jatuh tempo, STNK sudah ada di tangannya. Nanti kami potong lewat TPP," tutur Amry seperti dilansir suaratntb.com.

Dia menambahkan potensi penerimaan PKB dari ASN pemprov setiap tahun mencapai belasan miliar. Apabila penerimaan PKB dari ASN bisa diamankan, ia optimistis pemprov dapat mencapai target pajak daerah tahun ini senilai Rp1,4 triliun.

Selain itu, sambung Amry, kepatuhan ASN dalam membayar pajak juga menjadi sasaran pemprov selama ini. Dia mengatakan target lain dari kebijakan autodebet adalah pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.

"Ada kemungkinan yang tidak aktif membayar dulu dan kemungkinan menunda pembayaran pajak. Sekarang ditarik, supaya aktif yang belum jatuh tempo, supaya dia membayar di depan sebelum jatuh tempo," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Kamis, 16 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PARIAMAN

Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Kamis, 16 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Gelar Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai 30 Juni

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024