PEMUNGUTAN PAJAK

Mulai 2022, DJP Diminta Lebih Agresif

Dian Kurniati | Minggu, 20 Desember 2020 | 07:01 WIB
Mulai 2022, DJP Diminta Lebih Agresif

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Raden Pardede. (Foto: Youtube Kementerian Keuangan).

JAKARTA, DDTCNews - Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Raden Pardede menyebut pemerintah perlu menarik pajak lebih banyak setelah pandemi Covid-19.

Raden mengatakan pemerintah akan membutuhkan penerimaan pajak lebih besar untuk membayar utang yang melonjak selama pandemi. Menurutnya, upaya pengumpulan pajak yang lebih agresif itu bisa dimulai pada 2022.

"Mungkin nanti 2-3 tahun atau 4 tahun yang akan datang, pemerintah juga harus menarik pajak lebih banyak lagi supaya bisa menutup utang yang naik akibat dari program ini," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Raden mengatakan pandemi telah menyebabkan belanja pemerintah membengkak untuk menangani dampak kesehatan akibat Covid-19, melindungi masyarakat miskin dan rentan, serta membantu dunia usaha agar bisa tetap bertahan.

Sementara di sisi lain, pelemahan ekonomi juga menyebabkan penerimaan pajak turut mengalami tekanan. Melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah menganggarkan Rp695,2 triliun untuk menangani masalah kesehatan dan mendorong pemulihan ekonomi.

Dari dana tersebut, pemerintah menganggarkan dana penanganan kesehatan Rp25,4 triliun, perlindungan sosial Rp110,2 triliun, dan dukungan kepada kementerian/lembaga dan pemda Rp136,7 triliun.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Selain itu, ada anggaran untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp48,8 triliun, pembiayaan korporasi Rp62,22 triliun, dan Rp120,6 triliun lainnya insentif bagi dunia usaha.

Sementara pada 2021, pemerintah menganggarkan PEN senilai Rp372,3 triliun. Raden menyebut pemerintah telah menambah utang secara signifikan tahun ini, dan berlanjut hingga 2021.

"Ini yang menjadi pekerjaan rumah berikutnya, bagaimana kita bertumbuh lebih cepat supaya bisa kembali membayar utang akibat dari program PEN," ujarnya.

Meski demikian, Raden menilai lonjakan utang akibat Covid-19 tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di hampir semua negara. Menurutnya, negara-negara tersebut juga akan berupaya membayar utang secara bertahap menggunakan pajak jika perekonomiannya telah pulih. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD