PEMERINTAH DAERAH

Mulai 2021, Pemda Didorong Siapkan Elektronifikasi Transaksi

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Juli 2020 | 16:38 WIB
Mulai 2021, Pemda Didorong Siapkan Elektronifikasi Transaksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 2021, seluruh pemerintah daerah (Pemda) akan mulai didorong untuk menyiapkan penerapan elektronifikasi transaksi Pemda (ETP), baik untuk transaksi pendapatan maupun sisi belanja.

Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hendriwan mengatakan saat ini sedang disusun dua peraturan menteri dalam negeri (Permendagri), yaitu tentang pedoman APBD 2021 – yang bakal memuat langkah umum persiapan ETP – dan penerapan ETP.

“Dalam pedoman APBD 2021, Pemda perlu melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan transaksi pendapatan dan belanja pemerintah, baik yang dilakukan secara tunai maupun nontunai," ujar Hendriwan, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:
Mendagri Tito Karnavian Gencarkan Pencetakan KTP Digital

Selanjutnya, Pemda perlu mengidentifikasi hambatan ETP dan menyusun roadmap pelaksanaan ETP yang dituangkan dalam bentuk peraturan kepala daerah (Perkada). Model bisnis percepatan dan perluasan ETP serta pengupayaan akses telekomunikasi juga perlu diupayakan pada 2021 mendatang.

Infrastruktur ETP perlu disediakan pada 2021 melalui kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di daerah serta perbankan untuk menyediakan layanan nontunai sekaligus memperbanyak akses masyarakat dalam melaksanakan pembayaran pajak nontunai.

Dari sisi penerapan ETP, setelah infrastruktur sudah siap, Pemda diberi tugas untuk memilah jenis pajak atau retribusi apa yang diprioritaskan untuk dielektronifikasi.

Baca Juga:
KPK Klaim Selamatkan Keuangan Daerah hingga 36,37 Triliun pada 2023

"Pemda perlu memilih jenis pajak atau retribusi apa yang tidak terlalu membutuhkan pengelolaan database serta jenis pajak atau retribusi apa yang wajib pajak atau wajib retribusinya sedikit," kata Hendriwan.

Dari sisi kesiapan Pemda, sambungnya, perlu ada penyiapan sumber daya manusia (SDM) agar mampu melaksanakan transaksi perpajakan secara elektronik. Selain itu, perlu pula menyiapkan lembaga perbankan untuk menyediakan kanal pembayaran.

Setelah Pemda dan perbankan sudah siap, penerapan ETP dilanjutkan dengan menguji kesiapan wajib pajak dengan melakukan uji coba atas pelaporan dan pembayaran jenis pajak daerah tertentu. Bila tahapan-tahapan persiapan ini selesai, barulah ETP bisa sepenuhnya diterapkan secara penuh atas wajib pajak di daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Minggu, 17 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kendalikan Harga Beras, Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Senin, 04 Maret 2024 | 15:46 WIB PENGADILAN PAJAK

Setelah Dilantik Menkeu, Sekretaris Pengadilan Pajak Ambil Sumpah

Minggu, 03 Maret 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Tito Karnavian Gencarkan Pencetakan KTP Digital

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda