Ilustrasi.
CAPE TOWN, DDTCNews – Departemen Keuangan Afrika Selatan menerbitkan aturan pajak terbaru untuk layanan elektronik. Aturan ini mengharuskan perusahaan raksasa seperti Netflix, Facebook maupun Google agar terdaftar dalam sistem pajak pertambahan nilai (PPN).
Spesialis Pajak Tidak Langsung Baker & McKenzie Afrika Selatan Seelan Moonsamy mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku efektif pada 1 April 2019. Aturan itu mengatur segala jasa elektronik dari luar negeri yang disediakan oleh agen elektronik, komunikasi elektronik, maupun internet masuk kategori jasa elektronik yang terutang PPN.
“Hanya beberapa layanan yang dikecualikan dari definisi layanan elektronik yaitu layanan pendidikan yang diatur negara pengekspor dan layanan telekomunikasi,” ujarnya melansir Business Tech, Kamis (29/11).
Adapun layanan yang akan dikenakan PPN antara lain layanan berlangganan perangkat lunak, serta penggunaan perangkat lunak oleh suatu entitas di Afrika Selatan yang menyediakan layanan elektronik dari perusahaan induknya di luar negeri.
Kemudian layanan lainnya yang juga terkena dampak kebijakan terbaru ini meliputi penyiaran, cloud computing, layanan periklanan, permainan, serta berbagai layanan reservasi yang dilakukan melalui platform berbasis online.
Jika seluruh layanan tersebut memberikan layanan secara online yaitu oleh agen elektronik, komunikasi elektronik atau melalui internet dengan nilai keseluruhan melebihi SAR1 juta (senilai Rp3,81 miliar) dalam kurun waktu 12 bulan terakhir, maka wajib mendaftar PPN.
“Pelangggan atau konsumen pada akhirnya akan menanggung pajak ini karena harga layanan yang lebih tinggi karena PPN. Tapi raksasa seperti Amazon dan Google sepertinya akan tetap kompetitif untuk berlomba-lomba mendiskon harga sehingga kewajiban PPN tidak akan terlalu berdampak signifikan pada perusahaan semacam ini,” tuturnya.
Selain itu, Moonsamy mengimbau kepada seluruh bisnis asing yang memasok layanan elektronik di Afrika sekarang agar segera menentukan layanan yang disediakan termasuk ke dalam layanan yang melalui agen elektronik, komunikasi elektronik, atau internet.
“South African Revenue Service (SARS) akan memberi denda dan bunga terhadap perusahaan yang lalai mendaftarkan PPN terhadap otoritas pajak,” pungkasnya. (Amu)