KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Mudahkan Penumpang Bayar Pajak Bawaan, DJBC Luncurkan aplikasi PATOPS

Dian Kurniati | Jumat, 11 September 2020 | 15:17 WIB
Mudahkan Penumpang Bayar Pajak Bawaan, DJBC Luncurkan aplikasi PATOPS

Ilustrasi. Calon penumpang beraktivitas di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Bea Cukai Soekarno Hatta meluncurkan aplikasi Passenger Monitoring and Payment System (PATOPS) untuk mempermudah penumpang dari luar negeri membayar pajak atas barang bawaannya.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan mengatakan PATOPS sudah bisa digunakan sejak 1 September 2020. Menurutnya aplikasi itu akan mendukung tugas Bea Cukai dalam hal mengumpulkan penerimaan negara.

"Aplikasi PATOPS ini adalah inovasi dari pegawai kami agar memberikan kemudahan bagi penumpang untuk membayar pajak di terminal [bandara]," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Finari mengatakan penumpang penerbangan internasional yang membawa barang bawaan biasanya harus membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Dengan aplikasi ini, bea masuk dan pajak dalam rangka impor dapat diurus sekaligus.

Sementara itu, Kepala Seksi Patroli dan Operasi I Bea Cukai Soekarno Hatta Anton menambahkan aplikasi terkait dengan customs clearance di terminal sebelumnya dibuat secara terpisah-pisah.

Namun, kehadiran PATOPS telah membuat penggunaan semua aplikasi itu terintegrasi dan lebih sederhana. Layanan dalam aplikasi PATOPS yang bisa dimanfaatkan penumpang di antaranya Customs Declaration dan Penangguhan Pengeluaran.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kemudian, Surat Titipan, Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) Barang Penumpang, Pembawaan Mata Uang, Surat Permohonan Membawa Barang (SPMB) BC 3.4, Impor Sementara, dan ATA Carnet.

Bea Cukai Soekarno-Hatta juga memperkenalkan aplikasi PATOPS kepada maskapai yang melayani penerbangan internasional untuk dapat turut memberitahukan aplikasi itu kepada para penumpang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 September 2020 | 19:37 WIB

perhatian terbesar ialah sosialisasi disini. semoga aparatur bandara dapat mensosialisasikan hal ini kepada WNI yang akan berpergian sehingga mereka mengetahui kewajiban apa yang akan muncul dikemudian hari saat pulang ke tanah air. Ini untuk memberikan keadilan dan penyetaraan informasi pada setiap orang yang bersangkutan

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M