KOTA KEDIRI

Mudahkan Bayar Pajak, Saluran Pembayaran Digital Diperbanyak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Februari 2021 | 11:15 WIB
Mudahkan Bayar Pajak, Saluran Pembayaran Digital Diperbanyak

Ilustrasi. (DDTCNews)

KEDIRI, DDTCNews – Pemkot Kediri, Jawa Timur berencana memperbanyak saluran pembayaran digital khususnya untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah pada tahun ini.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan inovasi transaksi digital dalam pelayanan daerah yang dilakukan sejak 2018 akan terus dikembangkan. Salah satu cara pengembangan transaksi digital adalah dengan kerja sama dengan pelaku usaha ekonomi digital.

"Ke depan, saya berharap kita tidak berhenti berinovasi dalam transaksi digital. Misalnya bekerjasama dengan marketplace dan aplikasi dompet digital sehingga masyarakat memiliki pilihan alternatif pembayaran yang lebih mudah," katanya, dikutip Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Abdullah menilai digitalisasi dalam administrasi pendapatan asli daerah (PAD) memberikan banyak keuntungan di antaranya seperti pengawasan yang lebih mudah dan memudahkan pemkot dalam mengambil kebijakan strategis.

Lalu, masyarakat juga makin mudah untuk melaksanakan kewajiban pajak dan retribusi daerah. Hal tersebut menjadi kelanjutan dari inovasi Pemkot Kediri dalam pelaksanaan program electronic trading platform (ETP) untuk pendapatan PAD yang optimal.

"Perlu tingkatkan kerja sama dalam hal pemungutan pajak, sehingga kerja lebih cepat. Dengan digitalisasi keuangan pergerakannya bisa dilihat secara real time. Saya sebagai pemangku kebijakan dan rekan-rekan di pemda juga lebih mudah dalam mengambil kebijakan," ujarnya.

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Saat ini, lanjut Abdullah, sudah ada beberapa aplikasi untuk mendukung tata kelola administrasi pemerintah berbasis digital antara lain seperti e-BPHTB, aplikasi Sakti, Cek Bansos, Pelayanan Cepat Mudah Terpadu (Pecut), Tilang Covid-19 dan Sistem Informasi Eksekutif (SIE).

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri Sofwan Kurnia mengatakan proses administrasi pajak daerah di Kota Kediri berbasis elektronik sudah dilakukan secara penuh pada tahun lalu.

Menurutnya, pekerjaan rumah yang tersisa dari elektronifikasi PAD adalah pada tataran retribusi daerah yang belum sepenuhnya berjalan secara elektronik. Aspek tersebut diharapkan menjadi agenda prioritas Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Kediri tahun ini.

Baca Juga:
Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Terdapat lima usulan digitalisasi pungutan retribusi di Kota Kediri. Pertama, digitalisasi retribusi uji kir kendaraan bermotor lewat virtual account. Kedua, pembayaran biaya perizinan di lingkungan DPM PTSP.

Ketiga, digitalisasi pembayaran retribusi pasar. Keempat, digitalisasi retribusi perizinan air di Dinas Kesehatan. Kelima, digitalisasi retribusi dari verifikasi tera ulang kendaraan di lingkungan Dinas Perdagangan dan Industri.

"Dalam Rakor Oktober 2020 dengan melibatkan Bank Jatim, OPD yang menangani penerimaan pajak dan retribusi untuk memetakan usulan program kerja yang dapat menjadi quick win TP2DD Kota Kediri 2021," tutur Sofwan seperti dilansir beritajatim.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Februari 2021 | 08:26 WIB

langkah yg bagus ini, digitalisasi memudahkan siapa saja untuk bertransaksi jd lebih efektif, diharapkan jd lebih taat bayar pajak bagi wp setempat

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk