SE-05/PJ/2021

MLI atas P3B dengan Negara Mitra Disahkan, DJP Terbitkan Surat Edaran

Muhamad Wildan | Rabu, 21 April 2021 | 12:30 WIB
MLI atas P3B dengan Negara Mitra Disahkan, DJP Terbitkan Surat Edaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan beberapa surat edaran terkait dengan penerapan Multilateral Instrument (MLI) atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan beberapa negara mitra.

Pada Surat Edaran No. SE-05/PJ/2021, DJP menyebutkan pokok-pokok pengaturan MLI yang berlaku atas P3B antara Indonesia dan Australia, termasuk saat berlaku efektif. MLI berlaku bagi Indonesia terhitung sejak 1 Agustus 2020, sedangkan Australia berlaku sejak 1 Januari 2019.

"Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Australia dapat berjalan sebagaimana mestinya," tulis DJP pada SE-05/PJ/2021, dikutip Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Selain itu, dijelaskan juga ketentuan-ketentuan dalam MLI mengenai pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada subjek pajak luar negeri (SPLN) telah berlaku sejak 1 Januari 2021.

Ketentuan MLI mengenai pajak-pajak lainnya mulai berlaku efektif dan dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada 1 Januari 2022 untuk Indonesia dan 26 Juni 2021 untuk Australia.

Tak hanya itu, SE-05/PJ/2021 juga memerinci pokok-pokok pengaturan MLI yang berlaku atas P3B. Untuk mempermudah wajib pajak, naskah hasil modifikasi P3B akibat pemberlakuan MLI tercantum dalam lampiran.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

"Naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan konvensi [MLI] terhadap P3B Indonesia-Australia," bunyi bagian penutup SE-05/PJ/2021.

Selain itu, DJP juga telah menerbitkan SE sejenis lainnya, Misal, P3B antara Indonesia dan Jepang pada SE-06/PJ/2021; P3B antara Indonesia dan Kanada pada SE-07/PJ/2021; dan P3B antara Indonesia dan Finlandia pada SE-08/PJ/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?