REFORMASI PERPAJAKAN

Misbakhun Optimis Legislasi RUU Konsultan Pajak Selesai Sebelum 2019

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Mei 2018 | 13:45 WIB
Misbakhun Optimis Legislasi RUU Konsultan Pajak Selesai Sebelum 2019

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) M. Misbakhun optimis salah satu aturan dalam paket reformasi perpajakan bisa selesai sebelum pergantian pemerintahan pada 2019. Dalam hal ini Rancangan Undang Undang (RUU) Konsultan Pajak diyakini bisa dikebut penyelesaiannnya.

Hal tersebut dia ungkapkan saat menghadiri Seminar Nasional Perpajakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rabu (9/5). Menurutnya, ada RUU ini merupakan salah satu tonggak penting dalam rangka reformasi sistem perpajakan nasional.

"Profesi konsultan pajak ini sangat penting sebagai intermediasi antara negara dan wajib pajak," katanya.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Politisi Partai Golkar itu menyebutkan perkembangan terkini dari RUU Konsultan Pajak sudah dalam tahap pembahasan Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislatif (Baleg). Diharapkan harmonisasi aturan dapat segera dilakukan untuk segera dikirim kepada pemerintah.

"Urutannya kan dari Panja kemudian harmoniasasi di Baleg setelah itu pleno untuk dibawa ke paripurna untuk dikirim ke pemerintah karena ini merupakan inisiasi DPR, diharapkan bisa segera selesai," terangnya.

Selain itu, Misbakhun menyatakan profesi konsultan pajak adalah salah satu profesi penting yang masih belum diatur dalam UU. Padahal untuk profesi lain seperti dokter, arsitek, dan advokat sudah memiliki UU tersendiri.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

"Profesi konsultan ini idealnya diatur dalam tingkat legislasi primer dalam undang-undang. Oleh karena itu meski ada agenda politik namun anggota DPR tetap ada yang bekerja," janjinya.

Seperti yang diketahui, peran profesi konsultan pejak menjadi semakin penting saat ini. Terlebih pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perluasan makna orang yang bisa menjadi kuasa wajib pajak pada beberapa waktu lalu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara