JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) M. Misbakhun optimis salah satu aturan dalam paket reformasi perpajakan bisa selesai sebelum pergantian pemerintahan pada 2019. Dalam hal ini Rancangan Undang Undang (RUU) Konsultan Pajak diyakini bisa dikebut penyelesaiannnya.
Hal tersebut dia ungkapkan saat menghadiri Seminar Nasional Perpajakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rabu (9/5). Menurutnya, ada RUU ini merupakan salah satu tonggak penting dalam rangka reformasi sistem perpajakan nasional.
"Profesi konsultan pajak ini sangat penting sebagai intermediasi antara negara dan wajib pajak," katanya.
Politisi Partai Golkar itu menyebutkan perkembangan terkini dari RUU Konsultan Pajak sudah dalam tahap pembahasan Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislatif (Baleg). Diharapkan harmonisasi aturan dapat segera dilakukan untuk segera dikirim kepada pemerintah.
"Urutannya kan dari Panja kemudian harmoniasasi di Baleg setelah itu pleno untuk dibawa ke paripurna untuk dikirim ke pemerintah karena ini merupakan inisiasi DPR, diharapkan bisa segera selesai," terangnya.
Selain itu, Misbakhun menyatakan profesi konsultan pajak adalah salah satu profesi penting yang masih belum diatur dalam UU. Padahal untuk profesi lain seperti dokter, arsitek, dan advokat sudah memiliki UU tersendiri.
"Profesi konsultan ini idealnya diatur dalam tingkat legislasi primer dalam undang-undang. Oleh karena itu meski ada agenda politik namun anggota DPR tetap ada yang bekerja," janjinya.
Seperti yang diketahui, peran profesi konsultan pejak menjadi semakin penting saat ini. Terlebih pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perluasan makna orang yang bisa menjadi kuasa wajib pajak pada beberapa waktu lalu.