BERITA PAJAK HARI INI

Minimalisir Sengketa, Ditjen Pajak Bentuk Tim Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 April 2018 | 09:10 WIB
Minimalisir Sengketa, Ditjen Pajak Bentuk Tim Pemeriksaan

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (5/4), berita datang dari Ditjen Pajak yang akan membentuk Komite Perencanaan Pemeriksaan guna menentukan wajib pajak mana yang akan diperiksa. Upaya ini menjadi salah satu program revitalisasi pemeriksaan pajak yang akan dilakukan Ditjen Pajak.

Kabar selanjutnya masih dari Ditjen Pajak yang menilai pemenuhan target penerimaan pajak tidak akan terganggu dengan upaya percepatan restitusi pajak. Kabarnya, restitusi pajak bisa bisa dirampungkan dalam kurun waktu hanya sebulan saja, dari sebelumnya bisa mencapai 10 bulan.

Selain itu, kabar mengenai insentif pajak yang kembali menghiasi media nasional sejak beberapa waktu belakangan ini. Insentif pajak berupa tax allowance dan tax deduction masih digodok, diprediksi baru akan terbit pada akhir April 2018.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Berikut ringkasannya:

  • Tujuan Ditjen Pajak Perbaiki Kualitas Pemeriksaan: Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan revitalisasi pemeriksaan perpajakan untuk meningkatkan fairness, kualitas dan tata kelola pemeriksaan. Mengingat, hal ini kerap menimbulkan sengketa antara petugas dengan wajib pajak, khususnya mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan yang diajukan banding ke pengadilan pajak. Terlebih volume keberatan yang diajukan wajib pajak pun cukup tinggi, sehingga aspek fairness perlu diperbaiki.
  • Restitusi Tak Terlalu Ganggu Penerimaan Pajak 2018: Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan petugas telah menghitung dampak dari kebijakan ini terhadap penerimaan pajak 2018. Meski begitu, dia menyadari adanya dampak terhadap penerimaan walaupun tidak signifikan. Sayangnya, Yon belum bisa menyebutkan jumlah nilai pajak yang akan dikembalikan ke wajib pajak.
  • Insentif Pajak Terbit Akhir April 2018: Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pembahasan keseluruhan sistem dan insentif fiskal mulai dari sistem izin yang dibalut online single submission, tax allowance dan tax deduction, sudah memasuki tahap penyelesaian dan akan dirilis akhir bulan ini. Upaya ini sebagai strategi pemerintah dalam mendorong industri agar bergerak lebih cepat seiring sumber daya manusia yang juga harus semakin kompetitif.
  • Pelayanan Perpajakan Dipermudah: Pemerintah semakin berupaya memudahkan dan meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan dalam rangka menaikkan peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia, baik dari aspek pajak maupun pabeanan dan cukai. Langkah ini dilakukan dengan mengubah sebagian besar ketentuan dalam aturan sebelumnya.
  • Integrasi Sistem Informasi Industri ke Bea Cukai: Badan Pengusaha Batam mewajibkan integrasi sistem informasi tersebut dalam rangka menyambut Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, baik industri di dalam maupun di luar KEK wajib memiliki sistem ini. Integrasi itu bertujuan agar Ditjen Bea dan Cukai bisa mengendalikan lalu lintas barang di Batam.
  • Audit BPK, Pengelolaan Subsidi Energi Membaik: Dalam laporan hasil pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat pengelolaan subsidi energi semakin membaik. Tapi, BPK masih menemukan kelemahan sistem pengendalian internal, dalam proses penyaluran dan pendistribusian subsidi energi 2016. BPK menilai pengelolaan subsidi energi seharusnya bisa semakin baik lagi, mengingat alokasi anggaran subsidi pun semakin bertambah.
  • Era Digital, Industri Kreatif Bisa Sumbang PDB Rp1.000 Triliun: Wakil Badan Ekonomi Kreatif Ricky J. Pesik menyatakan kontribusi ekonomi kreatif cukup besar, pertumbuhannya bisa mencapai 5%. Tak hanya itu, jumlah pekerjanya pun tembus 16,9 juta atau setara 20% dari total pekerja di Indonesia. Ricky menilai ekonomi digital menjadi sangat penting dalam mendorong ekonomi kreatif di Indonesia. Diperkirakan, semakin besarnya industri kreatif bisa menggeser industri tambang dan perdagangan
  • Stimulus Investasi, Tax Holiday Harus Muncul di Awal: Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolin Wajong menyatakan investasi hulu migas bisa meningkat dengan pemberian insentif tax holiday. Menurutnya pemberian tax holiday sebelum investasi itu lebih penting daripada memberinya setelah investasi.
  • DJP Siapkan Dana Hingga Rp8 Triliun Benahi Sistem IT: Dengan dana hingga Rp8 triliun, otoritas pajak berencana untuk memperbarui sistem informasinya yang sudah usang. Anggaran sebanyak itu untuk membeli ‘core tax system’ melalui tender tahun ini yang baru akan diumumkan tahun depan. Bos Pajak memprediksi kepatuhan akan semakin meningkat saat sistem itu siap diimplementasikan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas