KABUPATEN SUKOHARJO

Minimal Omzet Rp1 Juta, PKL Kena Pajak 10%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Agustus 2018 | 14:53 WIB
Minimal Omzet Rp1 Juta, PKL Kena Pajak 10%

Ilustrasi PKL di Solo Baru. (DDTCNews - Sukoharjonews)

SUKOHARJO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akan memungut pajak restoran 10% dari total penjualan omzet penjualan per bulan dari pedagang kali lima. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Oktober 2018.

Sumini, Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo mengatakan langkah ini sesuai Perda No. 11/2017 tentang Pajak Daerah. Objek pajak restoran, dalam aturan ini, meliputi restoran, kafetaria, kantin, jasa catering, hingga pedagang kali lima (PKL).

“Pada tahap awal, pemungutan ini difokuskan terhadap para PKL di Solo Baru yang jumlahnya cukup banyak. Mereka diwajibkan setor pajak 10% dari total omzet bulanannya,” ujarnya di Gedung BKD Sukoharjo, mengutip Solopos, Rabu (29/8/2018).

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Kebijakan ini juga menurunkan batas minimal omzet yang bisa dipajaki. Pedagang beromzet Rp1 juta sudah wajib menyetor pajak restoran sebesar 10%. Dalam kebijakan sebelumnya, hanya pedagang beromzet minimal Rp4 juta yang bisa dikenakan pajak restoran.

Untuk saat ini, petugas BKD Sukoharjo masih mendata jumlah PKL di 12 kecamatan Sukoharjo selama September mendatang. Data tersebut akan menjadi acuan utama untuk memprediksikan target pajak restoran yang bisa diperoleh BKD.

Sumini pun optimistis implementasi pemajakan kepada para PKL ini mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo. Pemerintah setempat berharap seluruh pedagang tunduk pada aturan yang berlaku ini.

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Kebijakan baru yang menambah basis pajak secara signifikan dari para pedagang ini sejatinya telah disosialisasikan kepada para pedagang di kawasan Solo Baru pada Senin (27/8/2018).

Rencana pemberlakuan kebijakan tersebut mendapat sorotan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo. Dia menilai pemajakan ini karena kawasan Solo Baru yang menjadi primadona pusat kuliner pada malam hari.

“Kawasan Solo Baru menjadi primadona pusat kuliner. Pasalnya, para PKL menggelar lapak dagangannya di sekitar Patung Kuda dan Bundaran Pandawa hingga arah Jembatan Bacem,” tutur Heru. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Sabtu, 02 Maret 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN MOJOKERTO

Catat! Rumah Makan di Daerah Ini Bakal Dipasangi Alat Pencatat Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini